Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala SMA Negeri 10 Bengkulu, Kota Bengkulu Diduga Korupsi Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 9, 2024
in Uncategorized
0
Kepala SMA Negeri 10 Bengkulu, Kota Bengkulu Diduga Korupsi Dana BOS Reguler Tahun 2022-2023
0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 10 Bengkulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang berada di Jl. Padang Cengkeh, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Abdal Khairi Simatupang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 710, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret  2023 Rp 532.500.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  24 Juli 2023 Rp 532.500.000,-

Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.

Laporan Kepala SMA Negeri 10 Bengkulu ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 10.250.000, – pengembangan perpustakaanRp 237.210.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 12.549.100,- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 44.094.600, – administrasi kegiatan sekolahRp 107.491.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 600.000, – langganan daya dan jasaRp 24.734.850, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 53.950.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 13.750.000, – pembayaran honorRp 27.870.000, – Total Dana terserap Rp 532.499.650

Laporan Kepala SMA Negeri 10 Bengkulu ke Kementrian, terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.001.000, – pengembangan perpustakaanRp 3.480.00, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.427.600, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 24.517.800, – administrasi kegiatan sekolahRp 152.346.700, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 10.812.600, – langganan daya dan jasaRp 31.123.050, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 244.212.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 17.000.000, – pembayaran honorRp 24.900.000, – Total Dana terserap Rp 531.820.750,-

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bengkulu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Bengkulu, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.240 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.298 juta lebih,  fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 15 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.

Berangkat dari dugaan korupsi di SMAN 10 Bengkulu tersebut, saat ini LBHK-Wartawan Bengkulu, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com dan harapan Kami dengan adanya pemberitaan ini public dapat lebih lebih untuk mengawasi pengunaan dana BOS Reguler di sekolah tersebut.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu berikut ke Kejari Bengkulu  serta Kejati Bengkulu sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti maka wajib hukumnya yang korupsi dimasukkan ke penjara.

Tahun 2022 SMAN 10 Bengkulu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 284.850.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 26 Agustus  2022 Rp 379.800.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 284.850.000,- diduga juga dikorupsi oleh Kepsek dengan pola atau modus sama dengan dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 10 Bengkulu  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Tm)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.