Karawang | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Siti Nurasiah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 647, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 Rp 491.720.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 491.720.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat emberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan
Untuk itu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Telukjambe Barat penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.740.000kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 90.339.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.800.000administrasi kegiatan sekolah Rp 134.408.920pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.770.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 239.662.080, Total Dana Rp 491.720.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Telukjambe Barat terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.910.000pengembangan perpustakaan Rp 98.382.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 44.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.620.000administrasi kegiatan sekolah Rp 94.491.860pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 24.720.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 141.196.140penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 65.800.000pembayaran honor Rp 3.600.000, Total Dana Rp 491.720.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2025 oleh Kepala SMA Negeri 1 Telukjambe Barat tesebut, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Karawang, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat di LBHK-Wartawan Karawang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.98 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.139 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.380 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2025 dalam laporan Kepsek ke Kementrian ada rekayasanya alias di manipulasi hal ini merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, lalu bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerima pengaduan dugaan kkorupsi dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Telukjambe Barat memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 650, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Januari 2024 Rp 494.000.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 sekitar Rp 494.000.000, – laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 diduga juga direkayasa dan atau dimanipulasi sehingga diduga berpotensi merugikan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Maka dari itu, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejati Jabar hal ini untuk membuat efek jera terhadap oknum pihak sekolah yang diduga korupsi dana BOS, atau melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Telukjambe Barat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum pihak guru yang ditemui tidak berkenan memberikan keterangan lalu Kepsek tidak ada ditempat, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, disisi lain sepertinya Komite Sekolah dan Tim BOS Sekolah tidak berfungsi disekolah tesebut, ujar beberapa Orang Tua Murid.(Adi/Tim/Red)




