Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala SDN Tridaya – Subang Diduga Korupsi Dana BOS, Konfirmasi Diabaikan ? , Lontarkan Kata – kata Tidak Berpendidikan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 5, 2023
in Uncategorized
0
Kepala SDN Tridaya – Subang Diduga Korupsi Dana BOS, Konfirmasi Diabaikan ? , Lontarkan Kata – kata Tidak Berpendidikan
0
SHARES
383
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Undang – Undang  No.40 tahun 1999 tetang PERS pada Pasal 4 (3) menegaskan “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Berangkat dari hal tersebut dikaitkan dengan defenisi konfirmasi yaitu penegasan, pengesahan, pembenaran.

Selasa, (4/4/2023) wartawan hendak konfirmasi ke Kepala SDN Tridaya yaitu Suryati Mulyani yang berada di Dusun Sengon Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, namun sanagt disayangkan tindakan mapun ucapakn Kepsek tidak menyenangkan di muka publik, sebab Kepsek lontarkan  kata – kata tidak terpuji alias seolah – olah sang Kepsek tidak pernah sekolah alias tidak berpendidikan dengan bahasa preman, lalu Kepsek pergi begitu saja tanpa menghiraukan kehadiran Wartawan.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Diphak lain SDN Tridaya sebagaimana adanya setiap tahun mendapatkan Dana BOS (Biaya Operasioanl Sekolah) baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemda Kabupaten Subang serta Pemda Provinsi, kehadiran Wartawan ke sekolah tersebut berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat bahwa pengunaan Dana BOS disekolah tersebut tidak transparan serta tidak jelas, diduga mengarah ke korupsi, buka itu saja malah diduga ada praktek jual buku berikut pungli lainnya.

Aditia Karsa Ginting, SH calon Advokat berdomisili di Provinsi Jawa Barat mengatakan, setiap sekolah yang menerima Dana BOS wajib tunduk pada Juklak/Juknis Dana BOS yaitu Permendikbud No.63 tahun 2022 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.

Untuk itu saran Saya tegas Aditia, Kepala Sekolah yang menerima Dana BOS dan saat Wartawan konfirmasi tapi tidak transparan malah cuek atau melecehkan pofesi wartawan maka sebaiknya dilaporkan saja ke Unit Tipikor Polres setemapat serta ke  Kejaksaan Negeri setempat, biarkan APH tersebut yang melakukan penyelidikan apakah pengelolaan dana BOS disekolah tersebut berpotensi merugikan keuangan negara atau tidak, tegasnya.(Sahidin Menir)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.