Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SDN Slapanjang 4 Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 25, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SDN Slapanjang 4 Kecamatan Cisoka  Kabupaten  Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri Slapanjang IV Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang diduga tidak transparan dan tak taat hukum serta administrasi, Kepala Sekolah tidak ada ditempat saat media ini mengantarkan surat konfiormasi tertulis,Jumat (24/9).

Dari hasil pantauan media ini, di sekolah ini  terpasang papan informasi pengumuman dana BOS tetapi apa yang di umumkan sudah kadaluarsa alias yang diumumkan pengunaan dana BOS tahun yang sebelumnya, padahal pengunaan dana BOS tersebut harus diumumkan baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler secara up date .

RELATED POSTS

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada publik secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, faktanya Sekolah Dasar Negeri Slapanjang IV tidak melakukan hal itu, sementara adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut pada tahun 2021 yaitu sebasar Rp. 222 Jt, sebab saat ini adapun jumlah Siswa/i di sekolah tersebut yaitu sebanyak 222 Siswa/i lalu jumlah Guru ada 8, dipihak lain pengamatan media ini banyak keramik yang pecah – pecah serta plavon bagian luar bangunan sekolah tersebut tidak diperbaiki, padahal dalam juklak – juknis penggunaan dana BOS tersebut bahwa Kepsek wajib memelihara gedung yang ada, hingga berita ini diturunkan surat konfirmasi tertulis, Jumat (24/9) yang sampikan oleh media ini belum juga dijawab oleh kepala Sekolah.

Bismar Ginting,SH.,MH  selaku Ketua Tim Hukum dimedia ini mengatakan, bahwa terkait pengunaan dana BOS sebagaimana Juknis yang ada diberikan kewenangan ke Kepsek mengunakan uang tetsebut untuk keperluan antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?, maka dari itu apakah Kepala Sekolah Dasar Negeri Cikuiya III tidak paham aturan atau sangaja menutup – nutupi pengunaan dana BOS reguler tersebut.

Ditambahkan Bismar, bahwa penggunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, agar diperiksa oleh penegak hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum alias dipenjara tegas Bismar.(Aditia/Darles Sembiring).

 

 

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 19, 2025
SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan  Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Agustus 16, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.