Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri Tegalkembang, Kota Serang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.948 Juta lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 27, 2025
in Pendidikan
0
Kepala SD Negeri Tegalkembang, Kota Serang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.948 Juta lebih
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Tegalkembang, Kecamatan Walntaka, Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Samhudi, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 532, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 239.400.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 239.400.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH  selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.8,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Tegalkembang, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.860.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 71.467.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 10.435.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 22.652.100pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 61.793.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.900.000langganan daya dan jasa Rp 6.325.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 35.595.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.872.000pembayaran honor Rp 22.500.000, Total Dana Rp 239.400.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Tegalkembang,ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.760.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 7.121.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 11.610.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.047.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 52.123.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.800.000langganan daya dan jasa Rp 7.840.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 79.197.500penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 21.700.000pembayaran honor Rp 26.200.000, Total Dana Rp 239.400.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.78 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.114 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Tahun 2023 SD Negeri Tegalkembang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 522, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 234.900.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 234.900.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Tegalkembang, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Tegalkembang,  harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Tegalkembang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Tisna/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.8,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.8,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 28, 2025
Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

September 28, 2025
SMP Negeri 4 Solear Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 4 Solear Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 27, 2025
SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

September 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.