Senin, Juli 14, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kepala SD Negeri Tapos 1 Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023 – 2024 Rp.525 Juta lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 14, 2025
in Peristiwa
0
Kepala SD Negeri Tapos 1 Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023 – 2024 Rp.525 Juta lebih
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tenjo | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Tapos 1 Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Teti Kudsyiawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 241, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 128.935.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 128.935.000,– bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.

Berangkat dari hal diatas berdasarkan data yang dimiliki oleh LBHK-Wartawan Jabar yang mana Kepala SD Negeri Tapos 1 sepertinya belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian, hal ini ada apa ?

RELATED POSTS

Bupati Sadewo Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Banyumas

Polda Jateng Resmi Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Ingat Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

Tahun 2023 SD Negeri Tapos 1 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 251 lalu adapun dana BOS diterima sekitar 2 tahapo, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 134.285.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 134.285.000, laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :

Tahap 1 digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 598.000pengembangan perpustakaan Rp 30.311.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.520.500kegiatan asesmen/evaluasipembelajaran Rp 12.106.600administrasi kegiatan sekolah Rp 35.889.840langganan daya dan jasa Rp 5.404.560pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 4.767.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 1.887.000pembayaran honor Rp 31.800.000, Total Dana terserap Rp 134.285.000

Tahp 2 digunakan untuk : penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.900.000pengembangan perpustakaan Rp 12.114.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.405.650, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.027.340administrasi kegiatan sekolah Rp 35.138.950pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 420.000langganan daya dan jasa Rp 5.404.560pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.074.500pembayaran honor Rp 31.800.000, Total Dana terserap Rp 134.285.000

Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Tapos 1 ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan  tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.42 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.77 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.70 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.16 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Tapos 1 ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan nya.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Tapos 1 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Tapos 1  di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Tapos 1 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Id/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bupati Sadewo Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Banyumas

Bupati Sadewo Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Banyumas

Juli 14, 2025
Polda Jateng Resmi Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Ingat Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

Polda Jateng Resmi Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Ingat Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

Juli 14, 2025
Jura Umum Kejurnas SQUASH 2025 Kabupaten Bekasi Sumbang Prestasi Gemilang

Jura Umum Kejurnas SQUASH 2025 Kabupaten Bekasi Sumbang Prestasi Gemilang

Juli 14, 2025
Ops Patuh Candi 2025, Polres Purbalingga Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Ops Patuh Candi 2025, Polres Purbalingga Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan

Juli 14, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.