Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Taktakan 1, Kecamatan Taktakan Kota Serang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Sujana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 534, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 240.300.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 240.300.000,– hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Johan Simarmata selaku Ketua DPD Kota Serang IWO-Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) baru – baru ini dikantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Johan, bahwa laporan Kepala SD Negeri Taktakan 1 ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.213.900pengembangan perpustakaan Rp 150.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 39.340.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.250.300administrasi kegiatan sekolah Rp 29.173.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.840.000langganan daya dan jasa Rp 10.914.050pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 51.417.500penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.401.250pembayaran honor Rp 45.600.000, Total Dana Rp 240.300.000
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 618.000pengembangan perpustakaan Rp 48.217.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.245.800kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 50.139.200administrasi kegiatan sekolah Rp 26.999.750pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 16.471.000langganan daya dan jasa Rp 10.710.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.299.150pembayaran honor Rp 47.600.000, Total Dana Rp 240.300.000
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas DPD Kota Serang IWO –Indonesia telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.162 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.62 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Taktakan 1, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 258.750.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 258.750.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Taktakan 1, di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang serta ke Kejaksaan Negeri Serang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SD Negeri Taktakan 1, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Johan.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Taktakan 1, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Roni/Tim/Red)




