Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala SD Negeri Nusa Indah, Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 20, 2024
in Uncategorized
0
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Nusa Indah, Kecamatan Subang Kabupaten Subang,  yang berada di Jl Nusa Indah, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eti Setiawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 225, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 106.875.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 106.875.000,-

Bahwa sebagaimana aturan yang ada,  sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Namun bagaimana dengan kepatuhan Kepala SD Negeri Nusa Indah terhadap aturan pelaporan penggunaan dana BOS tersebut, ternyata hingga dibuatnya berita ini Kepsek belum melaporkan penngunaan dana BOS than 2023 ke kmentrian terkait, hal ini menunjukkkan Kepsek tidak patuh aturan, dipihak lain Tim BOS Tingkat Kabupaten atau Tingkat Dinas Pendidikan sepertinya kurang memberikan pembinaan kepada para Kepsek, atau sengaja melakukan pembiaran.

Tahun 2022 SDN Nusa Indah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 224, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 63.840.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 26 Juli 2022 Rp 85.120.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 63.840.000,-

Laporan Kepala SDN Nusa Indah terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.040.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 260.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 16.510.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 897.000, – langganan daya dan jasaRp 1.350.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 1.500.000, – pembayaran honorRp 20.400.000, – Total Dana terserap Rp 42.957.000

Lalu, laporan Kepala SDN Nusa Indah terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.234.400, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.254.500, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.576.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 29.529.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.022.000, – langganan daya dan jasaRp 2.250.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.504.500, – pembayaran honorRp 28.400.000, – Total Dana terserap Rp 87.771.700

Selanjutnya, laporan Kepala SDN Nusa Indah terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 4.798.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.600.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 5.461.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 19.335.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.824.000, – langganan daya dan jasaRp 1.800.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 26.252.500, – pembayaran honorRp 16.000.000, – Total Dana terserap Rp 82.071.300

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SDN Nusa Indah tersebut diatas  ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,  SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Subang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.65 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.41 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Nusa Indah, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SDN Nusa Indah di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SDN Nusa Indah, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Eb/DD/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.