Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kepala SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.979 Juta lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 21, 2025
in Peristiwa
0
Kepala SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.979 Juta lebih
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kadongdong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Thn 2025 Kepala Sekolah  nya yaitu Babay Nurbaya, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 500, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2025 sekitar Rp 227.500.000,- dana BOS tahap 2 sekolah belum melaporkannya ke kementrian terkait.

Laporan Kepala SD Negeri Kadongdong, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 katanya digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.525.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.678.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.150.000administrasi kegiatan sekolah Rp 19.340.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.740.000langganan daya dan jasa Rp 13.086.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 49.020.400penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 15.000.000pembayaran honor Rp 30.780.000, Total Dana Rp 184.320.000

RELATED POSTS

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI  melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Tahun 2024 SD Negeri Kadongdong,  memiliki jumalh Siswa/I sekitar 511, lalu dana BOS sekolah terima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 232.505.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 232.505.000,–

Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 750.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.750.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 10.246.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.285.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 980.000langganan daya dan jasa Rp 10.686.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 41.784.700penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 54.052.000pembayaran honor Rp 60.270.000, Total Dana Rp 222.805.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kadongdong,  ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.210.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 62.835.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 31.540.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.502.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 11.734.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.506.000langganan daya dan jasa Rp 10.686.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.920.400pembayaran honor Rp 62.270.000, Total Dana Rp 242.205.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Tangerang Raya melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.62 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.66 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kadongdong, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Tangerang Raya lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Kadongdong, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul..

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kadongdong, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(H.Madali S/Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Program Studi M.Kn dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasilan, Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa Pasir Angin Kec.Cileungsi – Bogor

Oktober 21, 2025
Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Pastikan Harga Beras Tetap Terjangkau, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Tempel Stiker HET Beras Medium dan Premium di Pertokoan Modern

Oktober 21, 2025
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Daur Ulang Material Bangunan Lama, P2SP dan Kasek Tutup Mulut

Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 173311 Siborongborong Daur Ulang Material Bangunan Lama, P2SP dan Kasek Tutup Mulut

Oktober 21, 2025
Ketum Nababan Parholong Bpk Santo Nababan.SH Menekankan Pentingnya Menjadi Berkat Dan Terang Di Acara Partangiangan 13 Oktober 2025

Ketum Nababan Parholong Bpk Santo Nababan.SH Menekankan Pentingnya Menjadi Berkat Dan Terang Di Acara Partangiangan 13 Oktober 2025

Oktober 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.