Depok | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Grogol 1, Kecamatan Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu WIDIYANINGSIH, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 813, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 418.695.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 418.695.000, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Laporan Kepala SD Negeri Grogol 1 ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.360.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 49.372.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 91.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 31.407.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 178.789.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.395.000langganan daya dan jasa Rp 30.330.780pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 12.444.000pembayaran honor Rp 17.500.000, Total Dana terserap Rp 415.697.780
Laporan Kepala SD Negeri Grogol 1 ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 83.106.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 79.635.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.211.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 142.291.270pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.580.000langganan daya dan jasa Rp 28.537.950pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 9.556.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 13.000.000pembayaran honor Rp 22.475.000, Total Dana terserap Rp 421.692.220
Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia melakukan invesitgas fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.132 Juta lebih diduga laporan ke Kementrian direkaya oleh Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.227 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.320 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.21 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri Grogol 1 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 795, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 393.750.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 397.500.000,- diduga pada laporan Kepsek terkait penggunaan dana BOS ke Kementrian berpotensi atau diduga direkayasa, atau diduga ada kerugian Negara, modusnya nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Grogol 1 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-LAPBAS Indonesi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhlapbas@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, lalu ke Kejari Depok sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Grogol 1 di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Grogol 1 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, Rabu (16/7/2025) beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bismar/Tim/Red)