Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri Cijujung 01 dan 03 Gunakan Dana BOS Tidak Transparan Alias Tertutup, Aturan Wajibkan Terbuka

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 8, 2021
in Pendidikan, Peristiwa
0
Kepala SD Negeri Cijujung 01 dan 03 Gunakan Dana BOS Tidak Transparan Alias Tertutup, Aturan Wajibkan Terbuka
0
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIBUNGBULANG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Saepudin selaku Kepala SD Negeri Cijujung 03  dan SDN Cijujung 01 Kecamatan Cibungbulang Kab. Bogor, Jumat (8/10) saat media ini ke sekolah tersebut tidak ada di tempat, salah satu Guru saat ditanyakan terkait Papan dana BOS tidak bisa menunjukkan  dengan  alasan sekolah baru di rehap dan pernah sudah ada namun rusak dan belum di pasang lagi,alias masa perbaikan tegasnya.

Tahun 2021  SD Negeri Cijujung 03  memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 492 ( LK = 22 Pr 21 ) lalu adapun Jumlah Siswa/i di SDN Cijujung 01, yaitu 258 (Lk : 141 Pr : 117 )artinya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa per siwa bagi sekolah dasar mendapatkan dana BOS Rp. 900 ribu sd 1.600.000,-  Jt.

RELATED POSTS

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong saat dimintai komentarnya terkait penggunaan dana BOS mengatakan, bahwa Undang – undang No : 40 tahun 1999 tentang PERS dimana salah satu fungsinya yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, atinya Kepala  SD Negeri Cijujung 03 dan 01 diduga tidak paham hukum tidak paham konstitusi atau aturan.

Ditambahkan Bismar, apalagi disekolah tersebut tidak mengumumkan penggunaan dana BOS apakah ini benar namanya ? untuk itu saran Kami agar Kepala Sekolah yang seperti itu laporkan saja Ke TIPIKOR Polres Bogor serta Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sebab beliau menutup – nutupi atau tidak transparan dalam menggunakan dana BOS.

Perlu diketahui oleh para kepala sekolah bahwa dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1)  menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siap – siap saja yang ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.

Berangkat dari aturan tersebut bila benar Kepala Sekolah tunduk pada aturan diatas maka pihak – pihak terkait yang ada dalam TIM BOS Sekolah pasti tidak membiarkan papan dana BOS kosong, sebab secara yuridis hal itu tidak dibenarkan, kalaupun kepala sekolah megatakan bahwa SK (Surat Keputusan) Tim BOS Sekolah ada maka wartawan berhak meminta fotocopy nya bila mereka benar dan tidak ada korupsi nya maka mereka pasti akan memberikan fotocopi nya, bila tidak diberikan maka kuat dugaan ada korupsinya, tegas Bismar.

Ditambahkan Bismar, perlu publik ketahui bahwa penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diatur pada Permendikbud  No .6 Tahun 2021 pada Pasal 2 menyiratkan bahwa Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip antara lain Transparansi, artinya Kepala Sekolah atau siapapun yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS tersebut harus terbuka tidak boleh ada yang ditutup – tutupi.(Darles Sembiring/Tim)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Januari 13, 2026
Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Januari 13, 2026
KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

Januari 12, 2026
Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Januari 12, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.