Serang | mediasinarpagigroup.com – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan dana ini bertujuan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan lain-lain. Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), melibatkan tim manajemen BOS, guru, dan komite sekolah, serta dituangkan dalam berita acara, hal tersebut dikatakan oleh Iin Intoqomah selaku Kepala SDN Catang 2 Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Selasa (27/6/2025)
Ditambahkan Iin, bahwa terkait dengan pemberitaan di media ini sekitar tanggal 25 Mei 2025 adalah keliru sebab SDN Catang 2 selalu patuh pada aturan Jiuklak dan Jukni penggunaan dana BOS tahun 2023-2024 hal ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Juknis ini berisi ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS. Perubahan mekanisme dan linimasa pelaporan juga terdapat dalam Juknis ini, untuk itu melalui pemberitaan ini Kami selaku Kepala SDN Catang 2 Kecamatan Tunjung Teja mengklarifikasi pemberitaan tersebut “ bahwa SDN Catang 2 pada tahun 2023-2024 mengelola dana BOS sesuai dengan regulasi yang ada “
Dipihak lain Kami berharap kerjasama yang baik dari semua pihak agar pendidikan di Kabupaten Serang atau di Indonesia semakin lebih baik, maju dan berkualitas, tegas Iin Intoqomah.(H.Madali)