Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri 2 Pasirkembang Kabupaten Lebak, Akan Dilaporkan ke Tipikor dan Kejaksaan Negeri Lebak, Tidak Transparan Gunakan Dana BOS

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 17, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SD Negeri 2 Pasirkembang Kabupaten Lebak, Akan Dilaporkan ke Tipikor dan Kejaksaan Negeri Lebak, Tidak Transparan Gunakan Dana BOS
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com –  SD Negeri 2 Pasirkembang Kec.Maja Kabupaten Lebak tahun 2021 jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak 172 Siswa/i lalu Jumlah Guru ada 6, sebagaimana program pemerintah terkait penyaluran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) diberikan Rp.1 Jt per Siswa/i namun dana tersebut ditransfer Pemerintah Pusat Cq Kemendikbud Cq Kemenkeu ke Rekening Sekolah, di SDN 2 Pasirkembang jumlah dana BOS tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 172 Jt, saat media ini konfirmasi ke Kepsek, tidak bisa menunjukkan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS, demikian juga tidak anya Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah) tahun 2021, padahal penggunaan dana BOS tersebut harus mengacu kepada RAKS yang ada.

Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Tim Advokasi yang ada di media ini mengatakan, sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.

RELATED POSTS

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Sebelum adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020, laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS Kabupaten/Kota dan atau Tim BOS Provinsi, saat ini pemerintah mengganti kebijakan, sekolah bisa melaporkan penggunaan Dana BOS secara daring melalui online, laporan ini sekaligus menjadi syarat penyaluran BOS Tahap III di tahun 2021, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sehingga bagi sekolah yang tidak melakukan pelaporan, tidak akan menerima Dana BOS Tahap III sebesar 30% dari total keseluruhan.

“Harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” tambahnya. Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. Lalu ketentuan mengenai pos alokasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS untuk buku teks dan non teks atau alokasi lain untuk multimedia juga dihapus. Dengan demikian, sekitar 50 persen di luar honorer bisa digunakan secara bebas oleh kepala sekolah. Lalu dari alokasi itu ia juga mengatakan kepala sekolah bisa menggunakannya untuk mempekerjakan tenaga administrasi. Nadiem berdalih hal ini agar kepala sekolah tidak mengurusi operasional saja tetapi bisa fokus membantu guru dan mendidik. “Diberi kewenangan ke kepala sekolah tidak ada limit-nya. Hanya 50 persen itu buat honorer,” ucap Nadiem.

Ditamabahkan Bismar, bahwa bila sekolah tidak mengumumkan pengunaan dana BOS maka dapat Kami duga Kepsek nya Korupsi, maka dari itu dalam waktu dekat Tim Kami akan buat Pengaduan / Laporan ke Tipikor Polres Lebak serta Tipikor Polda Banten demikian juga ke Kejaksaan Negeri Lebak,tegasnya.

Media ini ajukan konfirmasi secara tertulis ke SDN 2 Pasirkembang, Kamis (16/9) langsung diterima oleh Hikmah S dan pada saat itu ada rapat antara Kepala Sekolah dengan pihak dinas disekolah tersebut lalu Kepsek mengatakan mohon ditunggu ya, tetapi sekian lama ditunggu bukan nya Kepsek yang datang malah Guru menemui wartawan media ini lalu memberikan amplop namun wartawan media ini menolak, selanjutnya hingga dibuatnya berita ini, konfirmasi secara tertulis tersebut belum dijawab oleh Kepsek, adapun pertanyaan yang dijaukan oleh media ini yaitu : berapakah anggaran dana BOS  Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 diperoleh oleh SDN 1 Sanghiang, lalu berapa digunakan unutuk 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.

Ditambahkan Bismar, dipihak lain temuan Tim Hukum media ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan  Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya.(Aditia/H.M.Sitinjak)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 19, 2025
SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan  Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Agustus 16, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.