Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD Negeri 2 Maja Kabupaten Lebak, Gunakan Dana BOS Tidak Transparan, Akan Dilaporkan ke APH

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 23, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SD Negeri 2 Maja Kabupaten Lebak, Gunakan Dana BOS Tidak Transparan, Akan Dilaporkan ke APH
0
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 2 Maja yang berada di Kecamatan  Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, tidak buat Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) padahal dalam Permendikbud No : 06 Tahun 2021 tentang Julak – Juknis Pengunaan dana BOS bahwa per siswa dana BOS diberikan negera sebesar Rp. 1 Jt, artinya SD Negeri 2 Maja mendapat dana BOS pada tahun 2021 berapa publik tentu tidak tau, sebab tidak diumumkan oleh pihak sekolah, dana BOS tersebut disalurkan 3 tahap serta ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke pihak sekolah melalui rekening sekolah, dan yang berhak mengambil uang tersebut yaitu hanya kepala sekolah serta bendahara sekolah.

Fakta saat media ini hendak wawancara ke Sekolah terkait penggunaan dana BOS Ai Supriatna, menerima surat konfirmasi tertulis dari media ini, Kamis (16/9) namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawab nya, Jumat (17/9).

RELATED POSTS

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Aadapun pertanyaan konfirmasi secara tertulis yang disampikan oleh media ini ke SDN 2 Maja yaitu : berapakah anggaran dana BOS  Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 diperoleh oleh SDN 2 Maja, lalu berapa digunakan unutuk 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? ,2. Pengembangan Perpustakaan ?, 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ?, 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ?, 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ?, 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ?, 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ?, 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ?, 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ?, 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ?, 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ?, serta 12. Pembayaran Honor ?.

Bahwa berdasarkan pengamatan wartawan media ini SDN 2 Maja tidak gunakan Papan Pengumuman Dana BOS berikut Papan Pengumuman RAKS (Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah), perlu dipahami bahwa berdasarkan Juklak – juknis penggunaan dana BOS sudah merupakan keharusan bagi sekolah untuk mengumumkan penggunaan dana BOS tersebut, namun SD Negeri 2 Maja tidak patuh pada aturan, hal ini ada apa ?

Foto : Sepertinya Sekolah Tidak Dirawat, terlihat Palvon rusak lalu Keramik pada Pecah

Pengamat Pendidikan dan Hukum Bismar Ginting,SH.,MH saat dimintai tanggapannya terkait dengan dan BOS, mengatakan bahwa perlu dipahami oleh Publik terkait dengan Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Ditambahkan Bismar, adapun tujuan program dana BOS menurut Pan- duan Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010, yaitu: ”Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan.

Dilain tempat, Jansen Tarigan,SH selaku Konsultan Hukum dan atau Pengacara di media ini mengatakan bahwa seharusnya pihak sekolajh  wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS, demikan juga dengan RAKS ( Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah).

Ditambahkan Jansen, bila pengunaan dana BOS tidak di umumkan di papan Informasi maka dapat Kami tegaskan diduga kuat Kepala Sekolah Korupsi dan BOS tersebut, untuk itu dalam waktu dekat Tim Hukum Media ini akan membuat Pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya ke Tipikor Polres Kabupaten Lebak atau Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak dan lain sebagainya.

Ditegaskan jansen, dipihak lain katanya temuain Tim Hukum media ini ada Oknum yang ada di sekolah tersebut bila beli barang yang habis pakai katanya dilakukan mark up seperti pembalian Cat, Spidol, Minuman, Perawatan  Gedung, Beli kertas dan lain – lain sebagainya, hal ini kan sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum tegasnya.(H.Madali/Aditia)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Melati Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Jual Baju Seragam Harga Sangat Mahal, Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.792 Jt lebih Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 19, 2025
SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

SMP Negeri 3 Cibitung Kabupaten Bekasi Thn 2024-2023 Terima Dana BOS Rp.2,3 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan  Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1 M lebih Diterima SD Negeri Kebalen 07, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi, Sekolah Katanya Jual Seragam

Agustus 16, 2025
Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Kepala SD Negeri Jatimulya 03, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,4 M lebih, Sekolah Katanya Jual Seragam Mahal

Agustus 16, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.