Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SD N Cibinong 03, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Trhn 20024-2023 Rp.1,2 M lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 31, 2025
in Pendidikan
0
Kepala SD N Cibinong 03, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Trhn 20024-2023 Rp.1,2 M lebih
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – SD N Cibinong 03, Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Mukron Raisaz, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 577, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 308.695.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal  9 Agustus 2024 Rp 308.695.000, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat,  baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RELATED POSTS

SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.8,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD N Cibinong 03, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.272.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 13.651.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 19.930.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 13.407.357pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 46.959.043langganan daya dan jasa Rp 11.010.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.475.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 30.790.000pembayaran honor Rp 154.200.000, Total Dana terserap Rp 308.695.000

Lalu, laporan Kepala SD N Cibinong 03, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.951.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 17.300.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 9.432.590pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 40.381.410, langganan daya dan jasa Rp 5.050.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.180.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 33.500.000pembayaran honor Rp 154.900.000, Total Dana terserap Rp 308.695.000

Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.60 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.87 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.26 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.

Dan terhadap penyediaan alat multimedia pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.64 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif serta mark up terhadap pembelian barang.

Tahun 2023 SD N Cibinong 03, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 562, sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 300.670.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 300.670.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 20223 tersebut diatas diduga direkayasa, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD N Cibinong 03,  di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851 atau ke Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta Kejati Jabar, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD N Cibinong 03, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD N Cibinong 03, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Rabu (30/7) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah lalu terkait dengan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Adit/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.8,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMK Negeri 2 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.8,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 28, 2025
Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

Kepala SMP Negeri 2 Kosambi Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.1,6 M lebih

September 28, 2025
SMP Negeri 4 Solear Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 4 Solear Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,8 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 27, 2025
SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMP Negeri 2 Cisoka Kabupaten Tangerang Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,7 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

September 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.