Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Desa Karang Layung Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 ada 2 tahap yang jumlahnya sekitar Rp. 836.987.000,– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi Pers dikantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar yang sehari – bari berprofesi sebagai Advokat / Pengacara tersebut menegsakan, Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Bahwa laporan Kepala Desa Karang Layung ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2024 tahap katanya digunakan untuk :
- PEMBANGUNAN TPT IRIGASI : blok rt/rw 02/02 – 05/02. P.253 x L.0,4 x T.0,8 meter Rp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 85 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok carkim – wasodik, V=P.85 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 17.048.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 92 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok wahni – kusnendi, V=P.92 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 18.910.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok wirta – mushola an nabawi, V=P.106 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 21.797.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 76 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : gang rustim, V=P.76 x L.1,2 x 0,07 meter Rp 15.033.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 161 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok keriyah – sugiri, V=P.161 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 32.850.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 90 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : gang pantura – h. dul, V=P.90 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 18.505.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 80 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok warnadi – ruskad, V=P.80 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 16.704.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 112 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : gang amal, V=P.112 x L.2 x T.0,1 meter Rp 45.720.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 6 UNIT Makanan Tambahan PENYELENGGARAAN POSYANDU : PMT posyandu 6 pos x 6 bulan (januari s.d juni) Rp 9.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PENYELENGGARAAN POSYANDU : Insentif kader posyandu 30 org x 6 bulan (januari s.d juni) Rp 18.000.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 1.200 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) : normalisasi saluran air pemukiman 1.200 x 0,8 meter Rp 16.239.200
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 12 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa PENYELENGGARAAN PAUD : Insentif kader pendidik 9 org x 6 bulan (januari s.d juni) Rp 18.900.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 6 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial OPERASIONAL PEMERINTAH DESA : Bantuan pemakaman masyarakat miskin (penyelenggaraan jenazah) 6 paket Rp 3.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 8 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa OPERASIONAL PEMERINTAH DESA : Belanja perjalanan dinas dalam kabupaten / kota 8 kali Rp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa OPERASIONAL PEMERINTAH DESA : dukungan seremonial kegiatan phbi di desa (belanja perlengkapan kegiatan) Rp 34.500
- Keadaan Mendesak 12 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak PEMBERIAN BLT : bantuan langsung tunai 24 kpm x 6 bulan (januari s.d juni) Rp 43.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Karang Layung merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, tegas Bismar.
Adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa serta dugaan tidak jelasnya Berita Acara Penggunaan Dana Desa , sebut saja terhadap kegiatan antar lain :
- PEMBANGUNAN TPT IRIGASI : blok rt/rw 02/02 – 05/02. P.253 x L.0,4 x T.0,8 meter Rp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 106 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok wirta – mushola an nabawi, V=P.106 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 21.797.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 161 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : blok keriyah – sugiri, V=P.161 x L.1,2 x T.0,07 meter Rp 32.850.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 112 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN : gang amal, V=P.112 x L.2 x T.0,1 meter Rp 45.720.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, antara lain mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Tahun 2023 Desa Karang Layung menerima dana desa sekitar Rp. 829.907.000,- diduga dikorupsi Kedes, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024, tegas Bismar.
Untuk itu, lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Karang Layung ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun tahun 2024 di tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karang Layung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Karang Layung, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Qr/Red)