Pematangsiantar | mediasinarpagigroup.com – Atas Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara No : 74/Pdt.G/2020/PN.Pms, tertanggal 18 Februari 2021, Kelompok 26 – Tanjung Pinggir melakukan Musyawarah Luar Biasa (Muslub), tepatnya pada hari jumat, 26 Februari 2021 di Kota Pematangsiantar.
Adapun tujuan diadakannya Musyawarah Luar Biasa ini adalah untuk merespon Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam hubungannya dengan keberadaan saudara Jasmen Saragih sebagai pihak tergugat dalam perkara, maupun sebagai anggota Kelompok 26 – Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar
Dainer Girsang yang sebagai Ketua Kelompok 26 menyebutkan, bahwa musyawarah luar biasa (Muslub) ini diselenggarakan atas desakan dan keinginan para anggota yang sudah merasa tersakiti/terzolimi atas perilaku dan perbuatan Jasmen Saragih selama ini sebagai anggota kelompok 26. Jasmen Saragih selalu menyimpang dari arah dan kebijakan organisasi, serta perilaku yang selalu mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan organisasi.
Kekecewaan anggota Kelompok 26 lainnya, disampaikan oleh salah seorang anggota berinisial AS. yang merasa keberatan atas perbuatan Jasmen Saragih, ketika tanah pertapakan yang seharusnya menjadi miliknya, dijual kembali oleh Jasmen Saragih kepada orang lain, demikian juga tanah yang berada di areal ring road, seluas 5 rantai yang sudah ditanami sawit, dirampas kembali oleh orang suruhan Jasmen Saragih.
Sementara, anggota lainnya berinisial EP. merasa kecewa dengan perbuatan Jasmen Saragih, ketika tanah yang menjadi bahagian almarhum suaminya direbut kembali oleh Jasmen Saragih dan menjualnya kepada orang lain.
Hal senada disampaikan oleh isteri salah seorang anggota kelompok 26, berinisial PL. Bahwa tanah, yang menjadi bahagian mereka seluas 5 rantai, diambil kembali oleh anggota Jasmen Saragih. Berbagai cara mereka lakukan untuk merebut kembali tanah yang menjadi bahagian mereka, sampai melakukan tindakan “asusila” dengan membuka pakaian bila kami ke lapangan untuk mengelola tanah dimaksud.
Disamping itu, musyawarah luar biasa juga memutuskan untuk mengeluarkan Roselina Saragih, sebagai isteri atau ahli waris dari almarhum Kornelis Purba, anggota kelompok 26.
Musyawarah luar biasa memandang, bahwa Rosneli Saragih terlibat aktif membantu segala perbuatan Jasmen Saragih, untuk mengambil kembali tanah yang menjadi hak kelompok 26 lainnya, sehingga yang bersangkutan sangat merugikan bagi anggota kelompok 26 lainnya.
Hasil keputusan musyawarah luar biasa (Muslub) ini, selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait lainnya sebagai bahan pemberitahuan, agar tidak melayani perbuatan Jasmen Saragih dan Rosneli Saragih apabila menggunakan dan mengatas namakan Kelompok 26, dan kelompok akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan diketahui menggunakan nama Kelompok 26.(Chandra F. Sianturi/Ronny C. Simanjuntak)




