Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kejaksaan Negri Subang Terima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara Sebesar 600 Juta

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 26, 2024
in Uncategorized
0
Kejaksaan Negri Subang Terima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara Sebesar 600 Juta
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang terima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta dari IS, mantan Kades dan EH, mantan Sekdes Blanakan yang merupakan tersangka kasus korupsi.

Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih. Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang.Kepala Kejari Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu dan Kasi Intel Reza Ferdian membenarkan telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari IS dan EH sebesar Rp600 juta.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian negara, syukur-syukur bisa 100 persen, tentunya akan menjadi hal yang meringankan yang bersangkutan di pengadilan,” ucapnya, Kamis (26/09/2024).Di pengadilan, tambahnya, akan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan dua tersangka tersebut. Maka dari itu, tuntutan dan vonis terhadap dua tersangka, akan ditentukan dari fakta-fakta di persidangan.

Kejari Subang akan fokus untuk penuntasan pemberkasan perkara dua tersangka. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya di kasus tersebut. “Pengembangan masih dalam proses,” ucap Bambang.Kuasa hukum dua tersangka M.Irwan Yustiarta, S.H berterima kasih kepada keluarga dua tersangka mengembalikan kerugian negara Rp600 juta dari total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

“Harapan kami, sisa kerugian negara dapat dikembalikan pihak keluarga sebelum sidang, karena penanganan korupsi lebih diutamakan pengembalian kerugian negara daripada pidana,” pungkasnya.(Team)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.