Taput | mediasinarpagigroup.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan GT selaku kepala desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan, Selasa 7 Oktober 2025.
Mangasi Simanjuntak selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, penetapan GT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total Indikasi Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37,” terang Mangasi.
Dijelaskan, terhadap tersangka GT telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tarutung.”Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif, pungkasnya kepada media.(L.Gaol)