Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kapolsek Bagan Sinembah Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 26, 2023
in Uncategorized
0
Kapolsek Bagan Sinembah Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rohil | mediasinarpagigroup.com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil membekuk pelaku  tindak pidana penganiayaan,Minggu 26/02/23.

Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK Msi. Melalui Kasihumas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Langsung Kapolsek Bagan  Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk berhasil menangkap  pelaku penganiayaan berinisial  W alias Bagong.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/27/II/2023/SPKT tanggal 26 Februari 2023 dengan kejadian Pada hari Kamis tanggal tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib.di Kampung Suka Ramai Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil tepatnya dirumah Saudari ENI.ucap Juliandi.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung bertindak menuju ke rumah tersangka dan sampai dilokasi tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah segera melakukan penangkapan terhadap tersangka W Alias Bagong

” Atas keterangan pelapor DWI AYU LARASATI Alias SALMA Umur 26 tahun ( Pedagang )

Alamat : Jl. H. Imam Munandar RT. 004 RW. 005 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil ” Jelas AKP Juliandi

Dan sedangkan pelaku WARDI Alias BAGONg umur 43 Tahun pekerjaan Petani Alamat : Jl. Mesjid RT. 015 RW. 004 Kep. Lubuk Jawi Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.

 

Menurut keterangan saksi  ENI umur 26 Tahun asal Kampung Suka Ramai Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil dan ZAKIR 37 Tahun pekerjaan Buruh alamat Simpang Martabak Kep. Bagan Batu Barat Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil

“Awal kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib terlapor berpamitan dengan ibu pelapor untuk membawa pelapor keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuk terlapor, setelah keluar dari rumah kami pun berangkat menuju sebuah penginapan yang beralamat di Jl. Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam disana. Jelas juliandi

Juliandi Menambahkan , Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib pelapor bersama terlapor keluar dan meninggalkan penginapan tersebut dengan tujuan pergi kerumah rekan pelapor bernama ENI yang beralamat di Kampung Suka Ramai Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil setibanya disana kami pun sempat bercerita-cerita dengan saudari ENI sampai pukul 17.00 Wib.

Setelah itu terlapor mengajak pelapor untuk kembali pulang namun saat itu pelapor mengatakan masih ingin tinggal dirumah saudari ENI dan meminta agar terlapor menjemput pelapor pada pukul 20.00 Wib, sehingga terlapor pun pergi dan meninggalkan pelapor dirumah saudari ENI.

Setelah tiba waktunya untuk menjemput pelapor terlapor pun datang kembali kerumah saudari ENI namun saat itu pelapor menolak ajakan terlapor untuk pergi dan membawa pelapor kembali Ke penginapan dengan maksud terlapor mengajak pelapor untuk berhubungan badan,

Dikarenakan saat itu pelapor menolak dan sempat memaki-maki terlapor dengan perkataan yang kasar sehingga membuat terlapor emosi hingga melakukan pemukulan pada hidung pelapor menggunakan  tangan dan handphone masing-masing sebanyak 1 (satu) kali

Hingga menyebabkan hidung pelapor memar dan mengeluarkan darah kemudian setelah melihat keadaan pelapor yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis  terlapor pun langsung pergi dan meninggalkan pelapor bersama dengan saudari ENI.

Dan tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengamankan pelaku penganiayaan  beserta Barang Bukti satu Hp merek  Vivo Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan diancam dengan Hukuman Penjara.”Tutup Juliandi.

 

(Sumber Humas Polres Rohil)

(J Hutajulu )

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.