Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapolres Solok Himbau Masyarakat Untuk Cegah Kahutla

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 25, 2025
in Peristiwa
0
Kapolres Solok Himbau Masyarakat Untuk Cegah Kahutla
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok | mediasinarpagigroup.com – Dalam upaya menghadapai musim kemarau (panas) yang rawan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., ajak dan himbau seluruh lapisan masyarakat untuk cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla).

Himbauan ini disampaikan Kapolres Solok pada Selasa (22/7/2025), seiring dengan langkah proaktif Polres Solok terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (kahutla) diberbagai tempat yang berada di Kabupaten Solok saat menghadapi musim kemarau (panas).

RELATED POSTS

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

Pada kesempatan kali ini, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini tentunya menjadi perhatian penting sebagai langkah awal pencegahan terhadap timbulnya kebakaran hutan dan lahan (kahutla).

“Perlu kami ingatkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap siapapun apabila terbukti dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran yang berujung terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres Solok.

Lebih lanjut AKBP Agung menegaskan bahwa, pelaku pembakan hutan dan lahan akan dikenakan pidana dengan melanggar Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Disisi lain Kapolres Solok menyampaikan, Himbauan yang disampaikan ini dilakukan agar Masyarakat dapat mengetahui tentang larangan Kahutla dan dampak serta sanksi hukuman dari Kahutla. Masyarakat juga harus menyadari betul dan peduli terhadap Kahutla sekaligus dapat menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat lainnya yang belum mengetahuinya.

Tidak hanya itu, Kapolres Solok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan Kahutla. Apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 (gratis) atau Lapor Pak Kapolres Solok via WhatsApp maupun dapat menghubungi pemadam kebakaran.

“Dengan partisipasi aktif semua pihak, semoga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga kelestarian alam di Wilayah Kabupaten Solok,” terang Kapolres Solok.(Defrizal)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ciduk Y Pengedar Sabu Lengkap dengan Buku Catatan Penjualan di Perdagangan

April 5, 2026
Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

Kebakaran Kandang di Mrebet, Polisi Periksa TKP

April 5, 2026
Meski Jaman Edan, Orang Jangan Seperti Kacang Lupa Sama Kulitnya,Catatan Widoyo Satmoko

Meski Jaman Edan, Orang Jangan Seperti Kacang Lupa Sama Kulitnya,Catatan Widoyo Satmoko

April 5, 2026
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.