Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 19, 2022
in Peristiwa
0
Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, diminta oleh sejumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengusaha nakal asal Indramayu, Muhamad Idris cs.

Pasalnya, hingga kini Muhamad Idris, sebagai penanggung jawab proyek milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi sejumlah material dan upah pekerja.

RELATED POSTS

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Idris, diketahui dalam surat perjanjian kerja sama dengan Suendi, tertanggal 25 Agustus 2021 dalam mengerjakan tiga proyek milik pemkab Indramayu, APBD dan APBN tahun anggaran 2021 ditengarai lepas tanggung jawab.

Seperti proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SMP N 2 Tukdana nilai Rp. 600 juta lebih, proyek Gedung Tablet niali Rp. 2,9 miliar lebih dan proyek pembangunan Learning Busines Centre (LBC) nilai Rp. 3 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, Idris, diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan kepada puluhan orang pekerja dan sejumlah pemilik material.  Salah seorang mandor pekerja proyek asal Desa Kaplongan Lor, Abdul Kodir, menjelaskan kejadian tersebut kepada SP Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, ia sudah melaksanakan kewajibanya sebagai kepala tukang bersama anak buahnya untuk mengerjakan pembangunan proyek tersebut sampai selesai seratus persen, namun haknya belum dilunasi hingga kini senilai kurang lebih Rp. 200 juta.  “Pekerjaannya sudah beres semua, tapi Muhamad Idris, sampai sekarang belum melunasi ongkos pekerja, pembelian material tanah merah dan sewa alat berat Beco bernilai kurang lebihnya Rp. 200 juta,” terang Kodir.

Ditempat terpisah, salah seorang korban asal Desa Sukaurip, H. Mohammad Rizki, yang biasa disapa H. Endang, kepada SP, ia mengaku telah ditipu dan digelapkan sejumlah material besi serta uangnya, oleh Muhamad Idris, bernilai Rp. 400 juta rupiah lebih.

Lebih mirisnya lagi, menurut H. Endang, Idris telah melarikan diri dari tanggung jawabnya.

“Saya telah ditipu dan digelapkan sejumlah material besi dan uang jumlah seluruhnya bernilai Rp. 451. 258. 500,- oleh Muhamad Idris, dan Idris sekarang melarikan diri dari tanggung jawabnya,” tutur singkat Endang, dalam surat pernyatan tertulisnya.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, melalui Kanit Tipidkor Iptu Caswadi, kepada SP Senin (14/2/2022) menegaskan bahwa, terkait proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muhamad Idris cs, sudah dilakukan proses hukum secara serius dan tegas. “Dalam waktu dekat, kalau sudah terpenuhi unsurnya serta ada tersangkanya akan kami tangkap,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Muhamad Idris belum memberikan keterangan resmi kepada SP.(Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Pelantikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Januari 13, 2026
Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Investor Bakal Gugat LKMK Simomulyo dan Pemkot Surabaya Terkait Rencana Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo

Januari 13, 2026
KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

Januari 12, 2026
Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Januari 12, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.