Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kapolda Sumatera Barat Harus Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Tong Blau Nagari Korong Kasai Kabupaten Padang Paraman

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 2, 2025
in Uncategorized
0
Kapolda Sumatera Barat Harus Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Tong Blau Nagari Korong Kasai Kabupaten Padang Paraman
0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbar | mediasinarpagigroup.com – Kembali beroperasinya tambang illegal di daerah Tong Blau Nagari Korong Kasai Kabupaten Padang Pariaman, tambang milik Pak Jibun ini dikelola oleh Budi ini didapat dari informasi  masyarakat setempat.

Informasi  masyarakat setempat sebelumnya di di lokasi mengeluarkan Batu – batu  besar  dan sekarang mengeluarkan Tanah Clay, sungguh ironis sekali dengan leluasanya Tambang illegal ini beroperasi.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Info  dari salah seorang masyarakat kita sebut aja  J sebelumnya di lokasi tambang mengeluarkan batu 2  besar untuk di kirim ke PT.ARAFAH  karena ada pengerjaan normalisasi Sungai sekarang ini mengeluarkan Tanah Clay untuk penimbunan sekitar Bay Pass demikian yang saya dengar lanjut J.

Sungguh sangat memprihatinkan kiranya tambang ini bukan baru beroperasi  kalau kita simak dari pendapat J tambang ini sebelumnya mengeluarkan batu – batu besar dan sekarang mengeluarkan tanah Clay.

Apakah penegak Hukum khususnya Kepolisian tidak tau ?entahlah ..yang pastinya sampai berita ini di turunkan tambang milik Jibun dan di kelola oleh Budi ini masih beroperasi, padahal dalam Pasal 158 UU mengatur sanksi penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar begitu juga  Pasal 158 UU diubah oleh UU No 3 Tahun 2020 mengatur pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 Milyar bagi pelaku penambangan.

Begitu jelas sanksi hukum yang di berikan tapi masih saja para pelaku melakukan kegiatan pertambangan Ilegal apakah pekerjaan ini di bekengi oleh Oknum ?  tapi yang pastinya kita mengharapkan kepada Pihak Kepolisian  terutama  KAPOLDA kita yang Baru Pak GATOT untuk dapat menangkap para pelaku dan yang membekengi kegiatan pertambangan Ilegal ini, karena dengan meraup keuntungan pribadi sendiri mengakibatkan kerugian Negara  padahal negara sedang berbenah utk ekonomi.

Semoga dengan melihat pemberitaan ini Pak Gatot selaku Kapolda Sumatera Barat dapat menertibkan tambang 2 ilegal ini dan menangkap para pelakunya.(Jr/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.