Sumbar | mediasinarpagigroup.com – Kembali beroperasinya tambang illegal di daerah Tong Blau Nagari Korong Kasai Kabupaten Padang Pariaman, tambang milik Pak Jibun ini dikelola oleh Budi ini didapat dari informasi masyarakat setempat.
Informasi masyarakat setempat sebelumnya di di lokasi mengeluarkan Batu – batu besar dan sekarang mengeluarkan Tanah Clay, sungguh ironis sekali dengan leluasanya Tambang illegal ini beroperasi.
Info dari salah seorang masyarakat kita sebut aja J sebelumnya di lokasi tambang mengeluarkan batu 2 besar untuk di kirim ke PT.ARAFAH karena ada pengerjaan normalisasi Sungai sekarang ini mengeluarkan Tanah Clay untuk penimbunan sekitar Bay Pass demikian yang saya dengar lanjut J.
Sungguh sangat memprihatinkan kiranya tambang ini bukan baru beroperasi kalau kita simak dari pendapat J tambang ini sebelumnya mengeluarkan batu – batu besar dan sekarang mengeluarkan tanah Clay.

Apakah penegak Hukum khususnya Kepolisian tidak tau ?entahlah ..yang pastinya sampai berita ini di turunkan tambang milik Jibun dan di kelola oleh Budi ini masih beroperasi, padahal dalam Pasal 158 UU mengatur sanksi penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar begitu juga Pasal 158 UU diubah oleh UU No 3 Tahun 2020 mengatur pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 Milyar bagi pelaku penambangan.
Begitu jelas sanksi hukum yang di berikan tapi masih saja para pelaku melakukan kegiatan pertambangan Ilegal apakah pekerjaan ini di bekengi oleh Oknum ? tapi yang pastinya kita mengharapkan kepada Pihak Kepolisian terutama KAPOLDA kita yang Baru Pak GATOT untuk dapat menangkap para pelaku dan yang membekengi kegiatan pertambangan Ilegal ini, karena dengan meraup keuntungan pribadi sendiri mengakibatkan kerugian Negara padahal negara sedang berbenah utk ekonomi.
Semoga dengan melihat pemberitaan ini Pak Gatot selaku Kapolda Sumatera Barat dapat menertibkan tambang 2 ilegal ini dan menangkap para pelakunya.(Jr/Red)




