Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 telah menyebabkan ribuan anak dari kalangan masyarakat sederhana gagal mengakses pendidikan formal. Kondisi ini merupakan permasalahan serius karena menyentuh hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh dari sisi hukum, akademik, dan filosofis.
Dasar Hukum
- Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945:
– (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
– (2… dalam posisi utama. Dengan menyebabkan ribuan anak kehilangan akses pendidikan, SK ini telah menciptakan ketidakadilan struktural dan pelanggaran terhadap asas kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai luhur Pancasila yang menjadi landasan setiap kebijakan publik.
Kajian Akademik
Pancasila adalah dasar filosofis pendidikan nasional Indonesia. Ketika kebijakan daerah seperti SK Gubernur ini memotong akses pendidikan dan merusak keadilan sosial, hal tersebut membatalkan peran pendidikan sebagai alat pemersatu dan pemberdayaan rakyat. Secara akademik, hal ini juga memperlihatkan terjadinya deviasi kebijakan dari prinsip tata kelola pemerintahan berbasis ideologi negara.
Kajian Filosofis
Filosofi Pancasila mengandung konsep negara untuk semua, bukan untuk segelintir elit atau kelompok tertentu. Ketika akses pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar disabotase oleh sistem SPMB yang tidak adil, maka telah terjadi pergeseran nilai dari negara yang berkeadilan menjadi negara teknokratik yang birokratis dan tidak berperikemanusiaan. Inilah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila yang sesungguhnya. lebih baik Mundur Saudara Andra Soni S.M.M.A.P secara terhormat ,sebelum dimundurkan. Karena tidak Layak jadi Pemimpin. Menerbitkan SK pembatasan Kuota tanpa sadar bahwa SK Gubernur tidak termasuk dalam Hirarki Hukum jelas tidak memiliki Legitimasi yang sah.
Disusun oleh : Ilham Divisi Hukum & Konstitusi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
(Hotman Saragih)