Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kajian Hukum, Akademik dan Filosofis Terhadap SK Gubernur Banten Tentang SPMB Yang Menyebabkan Anak Terlantar Tidak Bersekolah

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 18, 2025
in Peristiwa
0
Kajian Hukum, Akademik dan Filosofis Terhadap SK Gubernur Banten Tentang SPMB Yang Menyebabkan Anak Terlantar Tidak Bersekolah
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 telah menyebabkan ribuan anak dari kalangan masyarakat sederhana gagal mengakses pendidikan formal. Kondisi ini merupakan permasalahan serius karena menyentuh hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh dari sisi hukum, akademik, dan filosofis.

RELATED POSTS

Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Sumani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi

Rp.2,8 M lebih Dana Desa Diterima Nagari atau Desa Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025, Masyarakat Duga Dikorupsi

Dasar Hukum

  1. Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945:

– (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

– (2… dalam posisi utama. Dengan menyebabkan ribuan anak kehilangan akses pendidikan, SK ini telah menciptakan ketidakadilan struktural dan pelanggaran terhadap asas kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai luhur Pancasila yang menjadi landasan setiap kebijakan publik.

Kajian Akademik

Pancasila adalah dasar filosofis pendidikan nasional Indonesia. Ketika kebijakan daerah seperti SK Gubernur ini memotong akses pendidikan dan merusak keadilan sosial, hal tersebut membatalkan peran pendidikan sebagai alat pemersatu dan pemberdayaan rakyat. Secara akademik, hal ini juga memperlihatkan terjadinya deviasi kebijakan dari prinsip tata kelola pemerintahan berbasis ideologi negara.

Kajian Filosofis

Filosofi Pancasila mengandung konsep negara untuk semua, bukan untuk segelintir elit atau kelompok tertentu. Ketika akses pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar disabotase oleh sistem SPMB yang tidak adil, maka telah terjadi pergeseran nilai dari negara yang berkeadilan menjadi negara teknokratik yang birokratis dan tidak berperikemanusiaan. Inilah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila yang sesungguhnya. lebih baik Mundur Saudara Andra Soni S.M.M.A.P secara terhormat ,sebelum dimundurkan. Karena tidak Layak jadi Pemimpin. Menerbitkan SK pembatasan Kuota tanpa sadar bahwa SK Gubernur tidak termasuk dalam Hirarki Hukum jelas tidak memiliki Legitimasi yang sah.

Disusun oleh : Ilham Divisi Hukum & Konstitusi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

 

(Hotman Saragih)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Sumani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi

Rp.3,3 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Sumani Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok, Diduga Dikorupsi

Juli 18, 2025
Rp.2,8 M lebih Dana Desa Diterima Nagari atau Desa Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,8 M lebih Dana Desa Diterima Nagari atau Desa Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025, Masyarakat Duga Dikorupsi

Juli 18, 2025
Nagari atau Desa Tikalak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepala Nagari

Nagari atau Desa Tikalak Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepala Nagari

Juli 18, 2025
Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Kacang Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Nagari atau Desa Kacang Kecamatan X Kota Singkarak Kabupaten Solok Rp.2,5 M lebih, Diduga Dikorupsi

Juli 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.