Solok Selatan | mediasinarpagigroup.com – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Tahun 2023 Desa / Nagari Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat menerima Dana Desa sekitar Rp. 1.233.224.000,- berdasarkan laporan Wali Nagari / Kepala Desa ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana desa tahap 1, antara lain sebahagian digunakan untuk :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Komputer Rp 23.000.000
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 42.900.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) atau Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 25.165.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 11.740.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 15.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 11.654.500
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 12.480.000
- Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 6.900.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 6.095.000
- Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 8.284.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 35.593.425
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 40.613.025
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 42.488.450
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 20.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Keadaan Mendesak 300.000.000,-
Lalu laporan Wali Nagari / Kades terkait penggunaan dana desa tahap 2 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya sebahagian digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 117.600.000
- Terselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Lainnya Rp 4.200.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 75.110.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan Rp 46.860.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 60.000.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 4.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 13.760.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 10.800.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp 26.000.000
- Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 18.820.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 181.292.000
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 115.794.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 101.175.525
Berikutnya laporan Kades terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah yang mana Pemerintah Desa Pakan Rabaa belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi ke Kementrian terkait, diduga tidak patuh hukum.
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Barat diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumbar, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditegaskan Syahrul, modus korupsi yang ditemukan di antaranya penggelembungan dan penyalahgunaan anggaran, kegiatan, proyek, atau laporan fiktif, sampai penggelapan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumbar saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Nagari/Kades ke Tipikor Polres Solok Selatan dan Polda Sumbar berikut ke Kejari Solok Selatan serta Kejati Sumbar, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kepala Nagari / Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim)




