Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kabiro Koran SINAR PAGI Laporkan Ke Polres Subang Peternak Ayam Potong, Diduga Lakukan Pelanggaran UU No.32 tahun 2009

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 1, 2021
in Peristiwa
0
Kabiro Koran SINAR PAGI Laporkan Ke Polres Subang Peternak Ayam Potong, Diduga Lakukan Pelanggaran UU No.32 tahun 2009
0
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang, mediasinarpagigruop.com – Kabiro Subang media ini melayangkan surat pengaduan ke Polres Subang terkait diduga para peternak melanggara UU No.6 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar Perda terkait  perizinan dan wilayah Jona Merah argo industri ternak ayam potong, yang ada di  2  Kecamatan Ciasem dan Cikaum diduga telah melanggar Perda No.3 tahun 2014 Tetang RT RW dan UU no 18 tahun 2009, tetang perternakan dan kesehatan hewan

Seperti peternak ayam potong di dusun Jatiroke Desa Jatibaru milik Asep bangunannya berdiri di lahan sawah yang masih produktif dan Wardim di dusun Parigi desa Jatibaru pembangunan ternaknya pun di duga berdiri diatas lahan milik pemerintah PU dan milik Rudi Lesmana di dusun Panjalin desa Dukuh Kecamatan Ciasem, dan milik Waharudin di Kecamatan Cikaum, khususnya kandang milik Asep selama berdirinya ternak ayam tersebut diduga tidak pernah bayar pajak ke pemerintah daerah dikarenakan Objek Pajaknya masih berupa tanah sawah.

RELATED POSTS

SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.980 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Di sisi lain LSM GAMPIL juga LSM GMBI KSM Ciasem akan ikut serta mengawal Laporan / Pengaduan (Lapdu) tersebut, hal itu dikatakan ketika Bmedia ini soan ke sekretariat LSM GAMPIL di Subang.

Enjang Bleck memaparkan kami dari pihak LSM GAMPIL akan mengawal terus  atas laporan tersebut yaitu terkait ternak ayam yang ada di dua kecamatan Ciasem dan Cikaum yang diduga berdirinya bangunan ternak ayam di lahan milik pemerintah Dinas PU dan dilahan sawah masih produktif.

etua KSM GMBI Ciasem, Senin (30/11) katanya akan mengkaji ulang masalah perizinanya ke Dinas Perizina atau ke DPMPSTP Kabupaten Subang tentang berdirinya bangunan ternak ayam di wilayah Jona Merah yang ada di Kecamatan Ciasem,  karena itu salah satu tugas dan fungsi kami sebagai LSM  sekaligus control social, dan setelah koordinasi sama Kabiro media ini di Subang diduga ada kerugian negara yang diakibatkan oleh perusahaan argo industri peternakan ayam terkait pajaknya tuturnya.

Seharusnya para pelaku usaha harus belajar tertib administrasi serta taat pajak karena itu semua demi kebaikan dan kemajuan pembangunan daerah ataupun pusat dan jangan sesekali bersiasat demi keuntungan kantong bribadi masing masing, tegas nya.(Sahidin Menir)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SMK Negeri 1 Panei, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.410 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Januari 23, 2026
Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.980 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.980 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Januari 23, 2026
Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.934 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.934 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Januari 23, 2026
Desa Mekarjaya  Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi

Januari 23, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.