Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kabar Viral di Media Operasi Tangkap Tangan Bukan Membungkam Pers

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 29, 2026
in Peristiwa
0
Kabar Viral di Media Operasi Tangkap Tangan Bukan Membungkam Pers
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jawa Timur | mediasinarpagigroup.com – Apakah OTT, murni penegakan hukum atau bentuk kriminalisasi? Tergantung bukti material yang ditemukan. Jika terjadi unsur tindak pidana maka bukanlah jebakan melainkan tindakan difokuskan pada melawan hukum. Operasi Tangkap Tangan seringkali dilakukan pada kasus pemerasan atau tindak pidana korupsi.

Wartawan meminta uang atau memaksa pengacara agar berita dihapus (take down), dijerat pasal pemerasan. Jika pengacara menyerahkan uang bermaksud mempengaruhi pemberitaan dengan menyembunyikan kebenaran atau memanipulasi berita dapat dijerat pasal suap. Disisi lain, kelompok yang mengatasnamakan aliansi atau beberapa pihak profesi termasuk praktisi hukum menilai kejanggalan hingga memicu perdebatan kriminalisasi agar mengusut OTT yang merupakan skenario atau settingan. Apakah “cari muka” memanfaatkan peristiwa?

RELATED POSTS

LSM GMBI Gelar Perayaan Harlah ke-24 Secara Nasional, Santunan Anak Yatim Jadi Bukti Solidaritas

Kembali Salurkan Bantuan, ‎Bupati Taput Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Melaporkan peristiwa salah, palsu atau rekayasa kepada penegak hukum merupakan tindak pidana. Sanksi tegas berdasarkan KUHP Baru dan dapat dijerat UU ITE apabila disebarkan melalui media elektronik atau medsos dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Laporan salah atau palsu yang menghambat kinerja penegak hukum dapat dituntut balik atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Maka sangat penting untuk memastikan kebenaran fakta sebelum melaporkan atau mengadukan suatu peristiwa.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) didasarkan pada kronologi penyelidikan intensif serta bukti permulaan, dan melalui beberapa tahapan diantaranya: informasi, penyelidikan, pengintaian atau pemantauan, koordinasi alat bukti, transaksi, penangkapan, dan penetapan tersangka. Dasar hukumnya KUHAP. Korban pemerasan diterapkan berada dibawah tekanan atau ancaman. Perbedaanya terletak pada ada tidaknya unsur paksaan dan siapa yang mengambil inisiatif. Pemerasan terjadi pada saat meminta, menuntut, atau memaksa untuk menyerahkan uang. Sedangkan suap jika ada kesepakatan dua arah “meeting of minds” agar urusannya dipermudah untuk melanggar aturan dan sengaja menyogok kesalahan. Pasal pemerasan bertujuan menjerat terkait penyalahgunaan profesi tanpa harus mengkriminalisasi.

Secara teoritis, pemberian uang untuk mempengaruhi independensi jurnalistik dalam konteks perkara dapat dipandang sebagai bentuk suap, begitu pula dengan permintaan “take down” bisa dipidana jika dilakukan dengan cara melanggar hukum seperti ancaman, intimidasi, atau pemerasan. Wartawan yang menerima uang untuk menghapus berita merupakan pelanggaran kode etik independensi dan integritas. Wartawan meminta uang dengan ancaman akan menayangkan atau tidak untuk menghapus berita, maka dikategorikan pemerasan.

OTT dilakukan saat setelah terima amplop berisi uang? Meskipun amplop ditolak atau tidak diterima, tidak otomatis bebas dari jeratan hukum atau risiko Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT tidak harus menunggu amplop berpindah tangan. Aparat penegak hukum dapat melakukan OTT berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seperti adanya niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana. Percakapan, chat WhatsApp atau pesan, rekaman audio atau suara, video, screenshot atau tangkapan layar di handphone (HP) dijadikan alat bukti yang sah dalam laporan pemerasan kronologi. Apakah kepolisian menggunakan “abuse of power” dalam kasus pemerasan? Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyita handphone (HP) sebagai alat bukti elektronik untuk diekstraksi dan dianalisis.

Tingginya angka pengangguran faktor utama memaksakan profesi menjadi wartawan tanpa latar belakang yang jelas meskipun tidak berpendidikan, tanpa kompetensi bahkan menggunakan gelar palsu. Fenomena “berkedok wartawan” modus operandi intimidasi, informasi tidak objektif, tendensi, bias, fitnah atau narasi kebohongan untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan profesi merupakan tindakan yang merusak integritas dan bentuk pengkhianatan. Karya jurnalistik yang sah tidak dapat dituntut pidana maupun perdata selama yang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU tentang Pers. Kepolisian tidak memiliki kewenangan atau “cara resmi” untuk menjebak wartawan.

Sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian terkait sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi. Ringkasnya dari kabar yang viral di media, OTT dilakukan bukan untuk membungkam pers yang bekerja sesuai kode etik. Di akhir penulisan singkat, mengimbau pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers untuk penyelesaian bukan dengan uang. Terkecuali dalam bentuk penyimpangan dan segala upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.(Ris)

 

Kontributor: Eko Gagak

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

LSM GMBI Gelar Perayaan Harlah ke-24 Secara Nasional, Santunan Anak Yatim Jadi Bukti Solidaritas

LSM GMBI Gelar Perayaan Harlah ke-24 Secara Nasional, Santunan Anak Yatim Jadi Bukti Solidaritas

Maret 29, 2026
Kembali Salurkan Bantuan, ‎Bupati Taput Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Kembali Salurkan Bantuan, ‎Bupati Taput Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Maret 29, 2026
Didaulat Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Tapanuli Utara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter

Didaulat Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Tapanuli Utara Ajak Perkuat Pendidikan Karakter

Maret 29, 2026
Dirlantas Polda Jateng Pastikan Kesiapan Arus Balik di GT Kalikangkung, Rekayasa Lalin Disiapkan Berdasarkan Data Real-Time

Dirlantas Polda Jateng Pastikan Kesiapan Arus Balik di GT Kalikangkung, Rekayasa Lalin Disiapkan Berdasarkan Data Real-Time

Maret 29, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.