• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung RI Minta Ke Kajati & Kajari, Jaga Kekayaan Alam di Sumatera Selatan, Evaluasi Penegakan Hukum KARHUTLA

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 27, 2021
in Nasional
0
Jaksa Agung RI Minta Ke Kajati & Kajari, Jaga Kekayaan Alam di Sumatera Selatan, Evaluasi Penegakan Hukum KARHUTLA
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menjaga kekayaan alam di tanah Sumatera Selatan yang sangat melimpah, namun maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan, yaitu: Tahun 2020 dengan luas 950 HA, dan Tahun 2021 dengan luas 2.927 HA, ungkap Jaksa Agung.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI memerintahkan Kajati dan para Kajari se Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi apakah penegakan hukum terhadap Karhutla yang selama ini dilakukan sudah tepat dan mendalami regulasi yang ada. Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk meningkatkan sinergitas antar bidang teknis dalam upaya pencegahan Karhutla, yaitu:

  1. Bidang Intelijen segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat;
  2. Bidang Pidana Umum agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang;
  3. Bidang Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut;
  4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan.

Jaksa Agung RI meyakini bahwa rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala, hal tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)

 

 

 

 

 

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.