Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Istri Dituntut 1 Tahun Gegara Omeli Suami, Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 17, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
Istri Dituntut 1 Tahun Gegara Omeli Suami, Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, mediasinarpagigroup.com – Terkait istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dukung pembebasan terdakwa Valencya.

Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan dukungan pembebasan terdakwa Valencya, “Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata pria yang sering disapa Asep Kuncir ini, Selasa (16/11/2021).

RELATED POSTS

Wujudkan Mudik Aman Menyenangkan, Polda Jateng Himbau Pemudik Rencanakan Perjalanan dan BBM Kendaraan Dengan Matang

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan bersama Forkopimda di Driyorejo

Ia menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

“Perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami di balik itu ada apa kepentingannya apa seeh? Dan saya sudah berulang kali kepada media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, hukum itu bukan memenjarakan orang hukum itu adalah perbuatannya tapi tidak perbuatan yang merugikan negara atau hingga ada di kenapa tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah tidak mengedepankn Restorative Justice (RJ) padahal perkara masih bisa mengedepankan yang terbaiknya seperti apa terhadap perempuan itu sendiri,” katanya.

Asep juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.

“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral dan hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami, namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa? JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja! Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kejari, tegas Asep.(Dedi/Carmin)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Wujudkan Mudik Aman Menyenangkan, Polda Jateng Himbau Pemudik Rencanakan Perjalanan dan BBM Kendaraan Dengan Matang

Wujudkan Mudik Aman Menyenangkan, Polda Jateng Himbau Pemudik Rencanakan Perjalanan dan BBM Kendaraan Dengan Matang

Maret 3, 2026
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan bersama Forkopimda di Driyorejo

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Gresik Hadiri Safari Ramadan bersama Forkopimda di Driyorejo

Maret 3, 2026
‎ Lantik 135 Pejabat, Bupati Sadewo Kembali Tekankan Trilas Program sebagai Komitmen Bersama Perkuat Layanan Publik

‎ Lantik 135 Pejabat, Bupati Sadewo Kembali Tekankan Trilas Program sebagai Komitmen Bersama Perkuat Layanan Publik

Maret 2, 2026
‎ Kanit Binmas Polsek Kalimanah Ajak Pramuka Saka Bhayangkara Bisa Jadi Tauladan

‎ Kanit Binmas Polsek Kalimanah Ajak Pramuka Saka Bhayangkara Bisa Jadi Tauladan

Maret 2, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.