Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Iseng Berjudi Menunggu Waktu Sahur, Pelaku Judi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 16, 2023
in Uncategorized
0
Iseng Berjudi Menunggu Waktu Sahur, Pelaku Judi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediasinarpagigroup.com – Empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Sabtu (15/04), digerebeg personil Unit Pidum Satreskrim Polres Serang.

Dalam penggerebegan sekitar pukul 01.30 Wib, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan, sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO) dan SL, lolos dari kejaran petugas.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat. “Warga resah karena di bulan Ramadhan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi,” kata Yudha.

Mendapat laporan dari masyarakat, personil Satreskrim yang tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan. “Kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga mereka berupaya melarikan diri. Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku,” ujar Yudha pada Minggu (16/04).

Kapolres mengatakan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para penjudi yaitu. “Petugas berhasil mengamanakan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp528 ribu yang ada di atas tikar diamankan. Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Yudha.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang,” lanjut Yudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.” Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutur Yudha.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas dan mengisi kegiatan yang positif, terlebih di bulan suci ramadhan. “Semua laporan masyarakat yang kami diterima akan ditindaklanjuti. Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Yudha Satria.

Kapolres menambahkan sesuai perintah Kapolda, pihaknya juga telah mengerahkan personel hingga polsek jajaran untuk meningkatkan patroli mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dikhawatirkan meningkat menjelang hari raya lebaran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu meningkatkan keamanan lingkungan dengan melakukan ronda malam.

Sebab mendekati lebaran Idul Fitri diperkirakan aksi kejahatan meningkat karena banyak rumah-rumah akan ditinggal mudik penghuninya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan ronda malam di lingkungannya masing-masing, sebab hanya masyarakat yang dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan. Laporkan ke polsek terdekat atau personil Bhabinkamtibmas jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tandasnya.(H.Maswi)

 

(Sumber : Bidhumas)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.