Banjar | mediasinarpagigroup.com – Rotasi mutasi adalah merupakan integral dari sistem organisasi baik di pemerintahan ataupun swasta, rotasi harus berdasarkan perencanaan strategis kriteriadan indikator terukur untuk progresifitas pada pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM) dan prospektifitas karir pegawai / ASN di setiap instansi.
Istilah rotasi mutasi tidak jarang menimbulkan kontraproduktif yakni suatu dampak yang memiliki efek berlawanan dari yang diharapkan atau tidak diinginkan,atau secara psikologis melahirkan rasa suka atau sebaliknya tetapi kenyataan tetap harus di terimadan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dijalankan seprofesional mungkin karena merupakan perintah yang sudah diamanatkan.
Menurut Ir. Ajat Argadireja salah seorang tokoheksponen peningkatan status Kotif Banjar memaparkan, ” bahwa rotasi pejabat atau mutasi, dalam konteks SOTK baru adalah merupakan hal yang wajar atau biasa dilaksanakan dalam organisasi, baik di pemerintah ataupun swasta dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, menciptakan suasana baru (penyegaran), atau mengoptimalisasikan kinerja penyelenggara perangkat daerah ,dan hal yang paling utama memastikan pejabat ditempatkan pada posisi yang tepat /proporsonal, berdasarkan kompetensi kualifikasi dan kapabelitas dimana hal tersebut di harapkan agar tata kelola internal pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efesien.
Justru yang dianggap tidak wajar dan jangan dibiasakan serta harus dihindari adalah pada saat melaksanakan rotasi mutasi jabatan, sarat dengan nuansa politik dan kepentingan atau ada adanya cawe-cawe (campur tangan ) dari orang /sekelompok orang yang tidak ada hubungannya dengan kontek tersebut,hal itu akan menciptakan ketidak stabilan dan akan merusak proporsionalisme dan profesionalime ” , papar Ajat.
Lebih jauh Ajat mengatakan,” Dalam lingkungan pemerintah daerah dengan kepala daerah yang baru sudah Kelaziman pimpinan yang baru disuatu pemerintahan akan melaksanakan rotasi maupun mutasi baik secara bertahap ataupun besar-besaran tergantung kebutuhan,situasi dan kondisinya, dan hal tersebut tidak lepas juga di dalam pemerintahan Kota Banjar ,karena hal itu secara normatif sudah diatur oleh Undang undang, yang saya ketahui UU No 5 tahun 2014 tentang ASN ,PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang didalamnya mengatur rotasi mutasi, kemudian saya pun sempat menanyakan ke Wali Kota Banjar tentang rotasi ASN yang ada dilingkungan Pemkot Banjar, dan Wali Kota mengatakan bahwa rotasi ASN dilingkungan Pemkot Banjar sedang dalam proses akan dilaksanakan menunggu surat dari Mendagri dan mekanisme rotasinya secara bertahap katanya.
Selanjutnya kami dari segmen eksternal sesuai tupoksi kami Insa Allah kosisten akan terus intensif memonitoring kebijakan langkah dan kinerja pemerintahanyang baru ini selama azaz profesionalisme dan proporsionalme di kedepankan kami siap mendukung dan kami berharap rotasi ini dapat bersinergi dari bagian sebuah team yang siap mengimplementasikan program program kerja kepala daerah ” , ,papar Ajat.(Dodi)