Taput | mediasinarpagigroup.com – Permendikbud No 50 tahun 2022 dan PP No 17 tahun 2010 di jelaskan bahwa pihak sekolah sebagai tenaga pendidik tidak diperbolehkan menjual seragam siswa maupun atribut sebagai perlengkapan siswa di sekolah.
Namun ada beberapa sekolah tingkat SMA maupun SMK di wilayah taput Memanfaat kan jasa tukang jahit serta mengarahkan siswa/i untuk membeli baju seragam sekolah maupun atribut sekolah ke tukang jahit yqng telah di tentukan oleh pihak sekolah dengan harga berfariasi yang sangat membebani orangtua.
Tanpa melalu rapat maupun koordinasi dengan orang tua siswa sehingga terkesan mendadak dan dipaksakan pembayaran secara tunai oleh penjahit tersebut.
Sesuai dengan investigasi dilapangan oleh tim media taput ( Sinar pagi. monalisa. Com, dan ICW. POST) ada beberapa sekolah di kabupaten tapanuli utara yang menjalin kerja sama dengan tukang jahit seperi SMK N 1 siatas barita kecamatan siatas barita dengan tukang jahit oscar Taylor dengan harga Rp 420.000 ( kemeja batik, baju traning,topi,dasi serta atribut sekolah,)jumlah siswa 396 siswa.
SMA N 1 tarutung kecamatan tarutung dengan jumlah siswa 252 dengan harga Rp 405.000 ( kemeja batik, baju Trening, topi, dasi, dan atribut sekolah) penjahit chencya. SMA swasta 2 HKBP Rp 500.000 serta beberapa sekolah yang ada di kabupaten tapanuli utara untuk tingkat SMA maupun SMK.
Hal ini mengundang kecurigaan dan perhatian masyarakat apa yang menjadi motif arahan dari pihak sekolah dengan harga yang tidak layak kuat dugaan adanya pesekongkolan antara tukang jahit dan pihak sekolah untuk mencari keuntungan dengan modus pesanan dari tukang jahit. Tindakan tersebut sarat dengan korupsi dan mark up. Dan diminta kepada aparat hukum untuk bertindak dan menyelidikinya.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada pak Alpred silalahi selaku kacabdis wilayah 09 ketika di konfirmasi melalui telp Selulernya tidak aktif dan tidak mendapatkan jawaban sampai Berita ini diturunkan.
Salah satu orang tua siswa yang tidak bersedia namanya disebutkan mengaku sangat terbebebani dan sedikit panik serta harus berusaha meminjam uang dari tetangga dimana kebijakan tersebut agak mendadak tanpa melalui rapat dengan orang tua dan pembayannya langsung tunai ungkapnya kepada media. Sahala arfan saragi SH selaku ketua LSM LP3 SU menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan pihak sekolah apabila hal tersebut benar terjadi.
Sudah ada aturan sekolah selaku tenaga pendidik tidak dibenarkan melakukan penyediaan baju sekolah maupun atribut. Lantas Mengapa ada arahan kepada pihak tertentu maupun penjahit baju. Apa motif dan kepentingan oleh oknum guru maupun pihak sekolah dalam hal ini.
Apalagi pesanan baju sekolah dan atribut tersebut dengan jumlah besar dan harga yang dipatok lumayan besar jumlahnya dengan rincian itemnya hanya kemeja, baju trening, topi dasi dan atribut sekolah.
Sahala saragi meminta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengadaan baju dan atribut di sekolah yang memanfaatkan jasa penjahit baju. Beliau berharap agar kepala sekolah dan guru selaku tenaga pendidik janganlah menjadikan sekolah menjadi lahan untuk melakukan korupsi maupun mark up ujarnya kepada awak media. Jadilah tenaga pendidik yang menghasilkan siswa bermoral, Berakhlak dan berprestasi sebagai wujud pengabdian dan Tanggung jawab kepada negara maupun masyarakat imbuhnya.(L.Gaol)