Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak atas tanah mulai 2 Februari 2026. Penegasan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa bukti-bukti hak lama dinyatakan tidak berlaku setelah jangka waktu lima tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. PP ini ditetapkan pada 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pengakuan administratifnya jatuh pada 2 Februari 2026.
Advokat Dany Tri Handianto menegaskan bahwa penghapusan status girik sebagai alas hak tidak boleh dimaknai secara keliru sebagai perampasan hak warga oleh negara.
“Perlu ditegaskan, yang dihapus adalah pengakuan administratifnya sebagai alat bukti hak, bukan penguasaan tanahnya. Tanah yang dikuasai warga tidak serta-merta menjadi tanah negara,” kata Dany, Jumat (23/01/2023).
Menurut Dany, ketentuan ini justru merupakan pelaksanaan langsung dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, negara secara tegas mewajibkan penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna menjamin kepastian hukum.
Lebih lanjut, Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah—baik Hak Milik, Hak Guna Usaha, maupun Hak Guna Bangunan—wajib didaftarkan. Artinya, dokumen seperti girik sejak awal bukan sertifikat hak, melainkan hanya catatan administratif penguasaan tanah.
“Secara hukum agraria, girik tidak pernah dimaksudkan sebagai bukti hak yang kuat. Ia hanya menjadi petunjuk awal untuk pendaftaran tanah,” ujar Dany.
Meski demikian, girik dan dokumen lama sejenisnya tetap diakui sebagai alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, yang membuka ruang pembuktian melalui riwayat penguasaan fisik dan administrasi.
Syarat utama pengajuan sertifikat adalah tanah tersebut benar-benar dikuasai secara fisik, nyata, terus-menerus, dan dengan itikad baik oleh pemohon. Penguasaan ini dibuktikan melalui surat pernyataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Surat pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui secara langsung riwayat tanah. “Saksi harus objektif dan mengetahui fakta penguasaan tanah, biasanya tetangga atau tokoh masyarakat setempat,” kata Dany.
Prinsip ini sejalan dengan doktrin penguasaan nyata (bezit) dan asas rechtsverwerking dalam hukum pertanahan, yang mengakui hak seseorang atas tanah berdasarkan penguasaan lama yang tidak pernah digugat.
Terkait biaya pembuatan sertifikat, Dany menegaskan tidak ada pungutan di luar aturan. Seluruh biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menakut-nakuti atau menjanjikan percepatan dengan biaya di luar ketentuan.
“Kuncinya satu: tanah dikuasai secara fisik, riwayatnya jelas, dan prosedur ditempuh sesuai hukum. Negara tidak sedang merampas, tetapi menertibkan,” ujar Dany.(Team)




