Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gelapkan Motor Mertua, Honorer Dishub Pesawaran Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 4, 2023
in Uncategorized
0
H. Ali Rahmat SH Putra Daerah Pangkalan Bun Dari Partai Gerindra Dapil 1, Siap Lakukan Perubahan Untuk Kobar, Jujur dan Amanah
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Seorang pria berinisial MI (45), asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, karena menggelapkan sepeda motor milik mantan mertuanya.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka yang dalam kesehariannya bekerja sebagai honorer di dinas perhubungan kabupaten pesawaran ini diamankan Polisi pada Jumat 3 Oktober 2023. Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Menurut Kapolsek, MI diamankan polisi karena melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z BE 3243 YG, milik mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sepeda motor tersebut, kata Kapolsek digelapkan tersangka sejak 14 Januari 2018 silam dengan modus meminjam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban.

“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp.4,8 juta lalu melaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Kapolsek Gadingrejo Pada Sabtu (4/11/2023) siang.

Diungkapkan Kapolsek, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp.2 juta. Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut Kapolsek, pihaknya masih berupaya menyelidiki keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka.

“Atas perbuatanya itu, tersangka di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.