Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Geger! Pembangunan 103 Huntap di Adian Koting Taput diduga Gunakan Material dari Tambang Pasir Ilegal

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 22, 2026
in Peristiwa
0
Geger! Pembangunan 103 Huntap di Adian Koting Taput diduga Gunakan Material dari Tambang Pasir Ilegal
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Material bahan bangunan berupa pasir untuk pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di Dusun Tor Nauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara ternyata berasal dari lokasi tambang pasir ilegal yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah itu.

Hal itu dibuktikan saat sejumlah wartawan, Sabtu (21/2/2026) kembali menginvestigasi aktivitas tambang pasir ilegal di berbagai lokasi yang hingga kini masih terus beroperasi menggunakan mesin dompeng dan penyedot pasir.

RELATED POSTS

Sengketa Honorarium Advokat Bergulir ke Pengadilan, Pengusaha Tulungagung Enggan Beri Klarifikasi

Safari Ramadan, KDM Tegaskan Reformasi Anggaran dan Kepedulian Rakyat

Sejumlah truk pengangkut pasir terpantau keluar dari lokasi tambang, termasuk dari penambangan pasir di DAS Sigeaon dan Sungai Aek Siborgung.

Wartawan kemudian mengikuti truk-truk pengangkut pasir tersebut untuk memastikan kemana hasil penambangan tak berizin itu dijual dan siapa pihak pengguna.

Dan, ternyata sejumlah truk pasir mengakhiri perjalanan saat memasuki lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Adian Koting yang saat ini sedang dalam tahap pekerjaan.

Sebanyak 103 unit rumah hunian sedang dalam tahap pembangunan yang diperuntukkan bagi warga korban bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayah Kecamatan Adian Koting 25 November 2025 lalu.

Pembangunan 103 Huntap merupakan kolaborasi pemerintah dengan Yayasan Buddha Tsu Chi Indonesia, dimana peletakan batu pertama (Ground Breaking pembangunan dilaksanakan pada 21 Desember 2025.

 

Sejumlah tukang di lokasi pekerjaan yang ditanyai soal material pasir berasal dari tambang ilegal mengaku tidak tahu-menahu tentang hal itu.

Namun sebut para tukang yang tidak bersedia identitasnya diungkap menyampaikan, pembangunan 103 Huntap dikerjakan oleh 3 pihak rekanan, yakni Tolkit, Mitra Keluarga dan Hutabarat.

Ditanya lebih jauh siapa Hutabarat dimaksud sebagai pihak rekanan yang mengerjakan, mereka mengatakan kelurga dekat Bupati Taput, JTP Hutabarat.

“Dia itu (Hutabarat), merupakan keluarga dekat bupati. Kami hanya pekerja menerima upah. Ada 3 orang pemborong, termasuk pak Hutabarat,” ungkap mereka.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan peduli lingkungan yang tergabung dalam tim investigasi, melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, Jumat (13/2/2026).

Dumas yang dilayangkan terkait aktifitas Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam/Batubara (Minerba) di wilayah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dalam hal ini tambang pasir ilegal di DAS Sigeaon dan lokasi lainnya yang hingga kini belum ada penindakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).

Hasil penambangan pasir ilegal diduga diperjualbelikan tidak hanya untuk wilayah Tapanuli Utara, tetapi juga hingga ke daerah Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan.

Penambangan pasir yang tidak berijin dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, potensi konflik dalam masyarakat serta tidak berkontribusi terhadap pemasukan daerah berupa pajak maupun retribusi

Dumas yang dilayangkan dan ditujukan kepada Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, hingga berita ini dilansir belum ada tanggapan.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sengketa Honorarium Advokat Bergulir ke Pengadilan, Pengusaha Tulungagung Enggan Beri Klarifikasi

Sengketa Honorarium Advokat Bergulir ke Pengadilan, Pengusaha Tulungagung Enggan Beri Klarifikasi

Februari 22, 2026
Safari Ramadan, KDM Tegaskan Reformasi Anggaran dan Kepedulian Rakyat

Safari Ramadan, KDM Tegaskan Reformasi Anggaran dan Kepedulian Rakyat

Februari 22, 2026
Puisi Montera : Tanaman Hias Tak Berbunga, Tapi Tetap Ceria, Oleh Widoyo Satmoko

Puisi Montera : Tanaman Hias Tak Berbunga, Tapi Tetap Ceria, Oleh Widoyo Satmoko

Februari 22, 2026
Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

Polres Purbalingga Gelar Survei Jalur Mudik, Temukan Jalan Berlubang dan Lampu Jalan Mati

Februari 22, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.