Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gawat Kali! Kutipan Uang Parkir Bagi Tenaga Honorer di Kantor Pemkab Paluta Rp. 60 Ribu / Bulan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 16, 2023
in Uncategorized
0
Gawat Kali! Kutipan Uang Parkir Bagi Tenaga Honorer di Kantor Pemkab Paluta Rp. 60 Ribu / Bulan
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Lawas Utara | mediasinarpagigroup.com – Pusat pemerintahan berupa sarana umum milik pemerintah daerah maupun instansi pemerintah milik pusat mapun daerah, sewajarnya bebas pungutan parkir, hal ini bahagian dari fasilitas umum yang diperuntukan untuk umum., Sabtu (15/7/2023)

Tenaga honorer di Kabupaten Padang Lawas Utara dikenakan pajak pinggir jalan, ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasaan Hendra Gunawan Hasibuan, SH, sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) perbulan Restrebusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum bulan Juli 2023.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Saat salah seorang tenaga honorer yang enggan disebut, menyambagi wartawan menuturkan bahwa adanya pengutipan pajak pinggir jalan kepada seluruh staff dan honorer di Pemkab Paluta hal ini di benarkan salah satu tenaga honorer yang bekerja di Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta).

“A Harahap,”saya sangat keberatan atas kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab), tentang pengutipan uang parkir pinggir jalan, karena, “kami tidak parkir di pinggir jalan.” terangnya.

“Kami parkir di lingkungan perkantoran Bupati,sedangkan parkir di pinggir jalan aja cuma Rp. 2000.00,-(dua ribu rupiah) per harinya,” Ucap A Harahap.

“Kami Rp. 60.000,- per bulan berarti sudah di hitung dengan hari libur, harapan, “saya semoga Bupati Paluta,agar dapat mempertimbangkan kembali tentang kebijakan ini pungkasnya, ” A Harahap.

Terkait hal ini, Kabag Sarana dan Prasaan Hendra Gunawan Hasibuan, SH, dan Dinas Terkait, belum bisa di konfirmasi.(Nd)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.