Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Gabungan Lembaga Laskar Melayu (LAM) Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kab. Rohil Laporkan LY ke Polres

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 15, 2022
in Peristiwa
0
Gabungan Lembaga Laskar Melayu (LAM) Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kab. Rohil Laporkan LY ke Polres
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rokan Hilir – Kamis (14/01) seluruh Gabungan DPD/DPC Laskar Adat Melayu (LAM)/Rumpun Melayu Bersatu (RMB)Kab.Rokan Hilir resmi melaporkan berinisial  LY ke Polres Rohil didampingin oleh kuasa hukum nya Saro Toto Nafo Hulu, SH  dan M Salim, SH sebab ” Diduga mencemarkan nama baik salah satu tokoh masyarakat atau sekaligus pembina tokoh LAM yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Pak Azhar Syakban atau Ayah Kandung Wakil Bupati Rokan Hilir.

RELATED POSTS

Trans Banyumas Buka Rute Baru, Sadewo: Pemda Berkomitmen Kembangkan Transportasi Publik

Wabup Lintarti Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Pastikan Seluruh Kebijakan Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Adapun penceraman tersebut diduga dilakukan oleh LY melalui pemberitaan di media online RN pada tanggal (10/01/2022) Saudara LY menyebutkan sebagai penguasa bayangan dinegri Seribu Kubah.

Oleh sebab itu, Panglima Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Pak Seri Syafrianto, SH dan DPD Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Rokan Hilir Iskandar, SE bergegas membuat laporan kepihak  Polres Rohil laporan diterima oleh Bripka Hardiansyah.

Dipihak lain LAM dan RMB mendesar agar Polres segera dilakukan  pemanggilan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di  NKRI tegas LAM/RMB.

Aadapun nama-nama gabungan laskar tersebut, 1.Azhar Syakban 2.Iskandar, SH 3.H.Jumawan, SH 4.Syafrianto, SH 5.Ken Rangga Gautama, SH 6.Bahriyun, memberikan kuasa kepada kedua Advokat Saro Toto Nafo Hulu, SH dan M Salim, SH.

Saro Toto Nafo Hulu, SH dan M Salim SH Sebagai advokat atau pengacara gabungan laskar mengatakan kepada pihak kepolisian atau Polres Rokan Hilir, sebagai mana yang dicemarkan saudara LY. Tentang Pencemaran nama baik seseorang dimaksud dalam perkara tindak pindana  pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tegas mereka, untuk itu Kami akan desak Kapolres memproses laporan Klien kami tegas Tofo. (Yohannes Gea/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.