Serang – Forum mahasiswa Kabupaten Serang Bersatu ( FMKSB) mengelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Propinsi Banten ( Kejati Banten), Jum’at ( 31/10/2025).
Aksi ini menyoroti Bapenda Propinsi Banten adanya dugaan mark’up sewa gerai Samsat di seluruh Propinsi Banten,
Dalam aksinya sempat detlok sama Aparat seperti Polisi dan TNI yang coba melarang pembakaran ban di depan Kejati Banten),
Dalam penulusuran di lapangan gerai Samsat di seluruh Provinsi Banten semuanya ada dugaan mark’up terkait sewa gerai Samsat, maka dengan ada itu kami menilai Kejati Banten tumpul dalam penegakan hukum, maksudnya dan Tipikor di wilayah pemerintahan Propinsi Banten, ucap Lubis selaku kordinator aksi.
” Dalam hal ini kita menyampaikan 2 hal temuan dan kita kaji secara dinas DPUPR sampai badan pendapatan daerah ( bapenda) Propinsi Banten.
Kalau Bapenda banyak pelanggaran dari semua UPTD se-Provinsi Banten yang sewa di mahal tetapi di lapangan setelah kami croscek bersama rekan rekan murah tidak sesuai di LPSE, katanya.
Tuntutan kami Kejati Banten ini harus tegas dan lugas tidak tumpul memeriksa kepala Bapenda Propinsi Banten kami nilai banyak uang rakyat yang di makan oleh mereka, sedikit nya uang rakyat yang di makan mereka, kalau itu bukan hak nya harus di kembalikan dan itu ada aspek hukum yang merekat pada mereka itu harus di tempuh secara hukum.
Kalau aksi ini tidak di respon kita aksi Kejagung sampai pada akhirnya Kejagung lah yang akan memeriksa kedua dinas tersebut yakni DPUPR dan Bapenda propinsi Banten di duga menurut kami korupsi. Tandasnya.
Lubis juga menyampaikan kekecewaan kepada Kejati Banten di nilai tidak respon dan ada aparat kepolisian dan TNI yang coba melarang kami untuk berunjuk rasa ( UNRAS) di depan Kejati Banten untuk menyuarakan aspirasi rakyat.(Tisna) .




