Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Fantastis !!!!! Galian Tanah Merajalela di Wilayah Kecamatan Kronjo, Pemda Diduga Melakukan Pembiaran

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 2, 2021
in Peristiwa
0
Fantastis  !!!!! Galian Tanah Merajalela di Wilayah Kecamatan Kronjo, Pemda  Diduga Melakukan  Pembiaran
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C merajalela, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi. Senin (01/11/2021).

Dari pantauan Awak Media ada beberapa titik di Kecamatan Kronjo, diantaranya di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

RELATED POSTS

Diduga Aniaya Tersangka, Oknum Polsek Simokerto Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Pelaksanaan Revitalisasi SDN 173238 Pangaloan Diduga Langgar Mekanisme Swakelola

Menurut informasi di lapangan, lahan yang digali adalah milik Hj Idah, usaha yang bersifat komersil tersebut diduga kuat tidak memiliki Ijin Galian C.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp, Camat Kronjo H. Tibi mengatakan sudah beberapa kali melakukan teguran, bahkan melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten terkait masalah Galian tanah yang diduga tidak memiliki ijin di Wilayah Kecamatan Kronjo, terutama di Desa Bakung dan Desa Blukbuk.

” Masalah Galia Tanah di Desa Blukbuk dan Desa Bakung saya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten”, ujarnya dengan tegas.

Salah satu Warga Kampung Cinentul Desa Bakung berinisial AR yang rumahnya tidak jauh dari lokasi Galian Tanah, saat diwawancarai oleh Awak Media membenarkan adanya Usaha Galian Tanah yang semuanya lahan milik Hj. Idah.

“Ya lokasi Galian Tanah yang di Desa Bakung dan  Desa Blukbuk semua milik Hj. Idah, lantas kalau digali semua bagai mana nasib warga yang biasa bertani”, jelas AR.

Menanggapi hal tersebut Nasrudin Aktivis Pemerhati Lingkungan saat ditemui di kediamannya, sangat menyayangkan Usaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi,” Sangat disayangkan Usaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih beroperasi, padahal itu jelas melanggar hukum,  seolah olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi”, jelas Nasrudin.(Batu Pandiangan)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Diduga Aniaya Tersangka, Oknum Polsek Simokerto  Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Aniaya Tersangka, Oknum Polsek Simokerto Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Oktober 25, 2025
Pelaksanaan Revitalisasi SDN 173238 Pangaloan Diduga Langgar Mekanisme Swakelola

Pelaksanaan Revitalisasi SDN 173238 Pangaloan Diduga Langgar Mekanisme Swakelola

Oktober 23, 2025
SPPG Polri Pertama di Purbalingga Mulai Beroperasi Salurkan MBG

SPPG Polri Pertama di Purbalingga Mulai Beroperasi Salurkan MBG

Oktober 22, 2025
Banyumas Tuan Rumah MAPSI SMP Jawa Tengah 2025

Banyumas Tuan Rumah MAPSI SMP Jawa Tengah 2025

Oktober 22, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.