Taput | mediasinarpagigroup.com – Selaku pelayan publik petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah selalu aktif dan cepat tanggap terkait berbagai persoalan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat maupun kepada insan pers sebagai Mitra pemerintah.
Beberapa rekan media di Taput sering mengeluh dengan sikap Camat Siatas Barita Eliyanto Sitompul ketika hendak di temui di ruangannya tidak berada di kantor. Ketika hal ini ditanyakan kepada Sekretaris Camat maupun anggotanya dengan jawaban Camat sedang kelapangan. Sementara kepentingan media menjumpai Camat selaku mitra pemerintah ingin mendapatkan informasi maupun konfirmasi terkait sesuatu informasi dari masyarakat untuk di tuangkan dalam berita yang merupakan hak masyarakat dari pemerintah sebagai pelayan publik. Terkadang Ketika di hubungi melalui telp seluler tidak aktif .
Sesuai dengan informasi yang didapat kan oleh media bahwa hilangnya beberapa aset yang merupakan inventaris kantor camat siatas barita . Dalam setiap pertemuan yang diadakan di kantor camat selalu meminjam speaker dari pihak UPT PUSKESMAS kecamatan Siatas Barita yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan kantor camat. Menurut informasi yang kami dapatkan kuat dugaan speaker tersebut dipergunakan secara pribadi oleh oknum di kantor camat dan disimpan di rumahnya.
Terkait penyediaan makanan Stunting bersumber dari dana desa diduga adanya arahan dari Camat untuk di pihak ketigakan (catering) kepada UPT PUSKESMAS Siatas Barita. Perbaikan jalan di desa hutagalung kecamatan Siatas Barita yang berdampak dengan tiga desa tetangga diduga adanya pungutan dari kepala desa tersebut untuk perbaikan jalan yang telah rusak parah.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat melalui telp seluler nya Eliyanto Sitompul membantahnya dan menjelaskan kepada media ini pada tahun 2023 kondisi speaker tersebut telah rusak dan dimusnahkan itu sudah ada berita acaranya. Terkait penyediaan makanan untuk stunting hal itu merupakan kesepakatan antar desa. Ada sebagian desa yang menyediakan secara langsung ungkapnya kepada awak media. Terkait perbaikan jalan di desa hutagalung hal itu merupakan kesepakatan mereka (kepala desa) tersebut untuk penyediaan bbm untuk alat berat yang akan diturunkan di lokasi jelasnya.
Menanggapi hal tersebut ketua LSM LP3 SU Arfan Saragih mengatakan kepada media apabila informasi tersebut benar hal itu sudah melanggar sumpah jabatan maupun pelanggaran yang dapat berujung tindak pidana terkait adanya arahan maupun penghilangan aset negara untuk kepentingan pribadi. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan tendesius serta mangandung unsur pelanggaran hukum. Untuk itu pengawasan internal maupun Inspektorat Taput diminta untuk bertindak tegas ungkapnya kepada awak media.(L.Gaol)