Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Eksekusi 3 Unit Tanah dan Bangunan di Pintu Pohan Balige Dinilai Tidak Sesuai, Korban Akan Lakukan Gugatan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 31, 2025
in Uncategorized
0
Eksekusi  3 Unit Tanah dan Bangunan di Pintu Pohan Balige Dinilai Tidak Sesuai, Korban Akan Lakukan Gugatan Hukum
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Balige | mediasinarpagigroup.com – Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara  melaksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa  Pintu Pohan Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kamis 30 Januari 2025.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige  Nomor  1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan  Parlindungan Siagian.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin boru Siagian yang bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan pengadilan tersebut.

Godwin Siallagan mengatakan, bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.

” Panitera PN Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara,” terabng Godwin,” kepada wartawan di lokasi eksekusi.

“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan,” sebutnya.

Masih kata Godwin, pihak  PN Balige  melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.kuat dugaan adanya persekongkolan dan oknum mafia tanah dalam perkara ini ungkapnya kepada media.

“Kami berhak empertanyakan kinerja dari PN Balige. Kami akan  melakukan perlawanan secara hukum serta  akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige,” tegasnya.

Dengan nada kesal godwin siallagan mejelaskan bagaimana mungkin hal ini dapat terjadi opung nya (kakeknya) sudah puluhan tahun tinggal di desa ini bahkan terkenal sebagai pemilik tanah harus mengalami kejadian dan menghadapi perkara seperti ini setelah kedua orang tuanya telah tiada. Ini meupakan penzoliman dan harus saya lawan secara hukum ungkapnya.

Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap ketika diwawancarai wartawan dilokasi eksekusi lebih memilih bungkam dan langsung pergi masuk kedalam mobil.

Pantauan wartawan  di lokasi satu unit alat excavator tampak mengeksekusi atau merubuhkan dua unit rumah dilokasi menjadi tontonan ratusan warga sekitar dan dikawal aparat kepolisian.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.