Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Penipuan & Penggelapan Dilakukan Kepala Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Bergulir ke Proses Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 14, 2024
in Uncategorized
0
Dugaan Penipuan & Penggelapan Dilakukan Kepala Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Bergulir ke Proses Hukum
0
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – ANW mengirimkan somasi  kepada Kepala Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Ucu Samsuri Sekretaris Desa Marjani dan Perangkat Desa Iqbal Nur Yasin, Sabtu (14-12-24).

Somasi tersebut dilayangkan untuk meminta pertanggung jawaban sehubungan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau dugaan Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ucu Samsuri, Marjani dan Iqbal Nur Yasin terhadap ANW.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dalam Pengiriman surat Somasi  ke II ke kantor Desa Palasari, pada tanggal 28 November 2024 sampai saat ini belum dapat respon  baik untuk pertanggung jawaban terkait dalam pekerjaan dan pencairan berdasarkan komitmen fee yang telah di bayarkan sebesar Rp. 246.000.000

untuk pekerjaan dan pencairan pada tahun 2024 sampai saat ini belum ada pekerjaan dan pencairan yang telah dijanjikan.

“Iya kami sengaja datang untuk menyerahkan Somasi II / terakhir untuk Pak Kades, yang antar surat  tersebut  rekan dari ANW.

“Kami meminta kepada stakeholder terkait atas persoalan ini untuk menjadi perhatian khusus,agar permasalahan ini harus segera di selesaikan profesional namun sampai saat ini belum ada penyelesaian”.

Surat somasi ke II ini merupakan peringatan terakhir kepada Ucu Samsuri,  Marjani dan Iqbal Nur Yasin , dan pada tanggal 7 Desember 2024 kami buat Laporan Polisi di Polres Tangsel guna melanjutkan proses hukum dugaan  tindak pidana dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(HW)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.