Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Dana Desa Thn 2022-2023 di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Akan Dilaporkan ke APH, Rp.1,8 Miliar Lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 1, 2024
in Uncategorized
0
Kepala SD Negeri Perumnas Suradita, Kecamatan Cisauk,  Kabupaten Tangerang, Thn 2022-2023 Terima Dana BOS Rp. 1 Miliar Lebih, Diduga Dikorupsi
0
SHARES
283
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com –  Anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.

Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 976.044.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Babakan Jaya, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Serang, sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).

Lalu, laporan Kepala Desa Babakan Jaya, ke Kementrian,  terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :

  1. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyediaan Insentif Kader Posyandu Desa) Rp 12.000.000
  2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyediaan Insentif Kader Pos KB) Rp 3.600.000
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyediaan Insentif Kader KPM ) Rp 900.000
  4. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyediaan Insentif Kader PKK) Rp 4.800.000Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyediaan Honorarium Sopir Ambulan Desa) Rp 9.000.000
  5. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Penyelenggaraan Konvergensi Pencegahan Stunting) Rp 7.700.250
  6. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pembuatan Web Desa) Rp 38.405.000
  7. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Honorarium Petugas Prodeskel dan Epdeskel Desa) Rp 3.600.000
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa (Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Ambulan dan Motor Desa) Rp 7.017.500
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan Jalan Rabat Beton Dimensi : 810m x 2,5m x 0,15m. 87m x 2,5m x 0,15m) Rp 620.475.330
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Saluran Irigasi 267m ( 64.08 m3 ) dari JUT) Rp 88.629.600
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT dari JUT) Rp 39.212.500
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sarana Air Bersih) Rp 128.005.000
  13. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa) Rp 8.000.000
  14. Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Perangkat dan Kepala Desa) Rp 9.750.024
  15. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Operasional Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Rp 5.640.000
  16. Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 100.800.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Babakan Jaya, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.

Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa Babakan Jaya, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Sebut saja terhadap kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang lalu, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa, sebagaimana kegiatan angka 9 sd 12  diatas, yang menyerap dana desa tahun 2023 sekitar Rp.876 juta lebih, diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Babakan Jaya, yaitu sekitar Rp. 873.352.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Babakan Jaya, yaitu Rp. 822.691.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Babakan Jaya, ke Tipikor Polresta Serang,  dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Babakan Jaya, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Babakan Jaya, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor  ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.