Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Belum Terbukti, Pembelian Lahan Rorotan Murni Business to Business Bukan Korupsi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 14, 2025
in Uncategorized
0
Dugaan Korupsi Belum Terbukti, Pembelian Lahan Rorotan Murni Business to Business Bukan Korupsi
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dugaan Tipikor pembelian lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (11/03/2025) di PN Jakarta Pusat.

Persidangan menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PP SJ) Indra Sukmono Arharris, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., M.H., itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa telah merugikan Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019 hingga 2020 sebesar Rp223 miliar.

Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999 terkait dugaan secara bersama-sama melakukan dugaan Tipikor.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Rani, Siska, Lukman, David, Dedi Sihombing, Hanif Arif dan lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum dari keempat terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Komisaris dan Kuasa Hukum PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., mengatakan, keterangan saksi menyangkut PT Nusa Kirana dengan PT TEP terkait transaksi jual beli adalah murni business to business (B to B).

“Jadi intinya, bahwa di situ akan ada transaksi jual beli tanah di Rorotan, Jakut. Sebenarnya itu B to B dan hal yang wajar. Belum bisa dikatakan hal itu korupsi karena memang mereka B to B, karena harga juga ditentukan oleh appraisal,” ujar Pasang Haro Rakagukguk, S.H., M.H., kepada awak media usai sidang.

“Harga bukan ditentukan sepihak. Harga itu ditentukan oleh badan independen yang bisa menilai harga berapa per meternya,” ungkapnya.

Pasang Haro menyebut, kliennya Komisaris PT TEP, tentulah mengikuti aspek hukum dan proses transaksi jual beli tanah, sudah melalui proses tang benar. itu.

“Terdakwa Saut Irianto sebenarnya, kan selaku Komisaris PT TEP diminta atau tidak diminta sebenarnya, kan direksi memberi laporan. Terdakwa Saut Irianto sebagai pengawas. Jadi dia di situ tidak terlibat dalam kasus ini karena yang dilakukan adalah konteksnya sebagai pengacara atau advokat,” paparnya.

Dikatakannya, hingga saat ini dakwaan jaksa belum bisa dibuktikan bagaimana dan siapa yang dapat menikmati hasil kerugian negara tersebut.

“Karena memang di situ menjual aset PT Nusa Kirana ke PT TEP karena mereka punya hutang. PT Nusa Kirana punya hutang Rp65 miliar atas jasa konstruksi yang telah dikerjakan oleh PT TEP,” ucapnya.

“Pada perkara ini, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk membangun Rumah Susun Sewa Seferhana Murah (Rusunawa)  dengan Usng Muka atau Down Payment (DP) 0% itu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Jadi mereka sebenarnya butuh,” jelasnya.

Butuh dalam hal ini, sambungnya, lahan. “Jadi mereka meminta atau mendapat lahan dari PT TEP dan PT TEP langsung ke PT Nusa Kirana. Atas hutangnya itu menjadi dikonversi lah. Hutangnya Rp65 miliar ditambah kekurangannya nanti berapa ratus miliar rupiah,” tuturnya.

Ia menilai keterangan ketujuh saksi obyektif, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka ketahui atau alami, saksi yang mendengarkan langsung.

“Klien saya akan membawa saksi atau Ahli di bidang advokat. Advokat itu sebenarnya ada UU Nomor 18 tahun 2003. Jadi advokat tidak bisa dipidana karena advokat melakukan kerjaannya sesuai dengan surat kuasa,” ungkap Pasang Haro Rajagukguk dari kantor law firm Pasang Haro and Partner yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur. (Rbn)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.