Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Disuruh Mundur dari Eselon II, Editiawarman dan Retni Humaira Melawan! 7 Kepala OPD Pemkab Solok Tandatangani Surat Pengunduran Diri

media sinar pagi group by media sinar pagi group
September 10, 2025
in Peristiwa
0
Disuruh Mundur dari Eselon II, Editiawarman dan Retni Humaira Melawan! 7 Kepala OPD Pemkab Solok Tandatangani Surat Pengunduran Diri
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok | mediasinarpagigroup.com – Pemkab Solok melalui Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, meminta sejumlah Pejabat Eselon II Pemkab Solok untuk mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing. Sebanyak 7 orang pejabat eselon II yang merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “pasrah” dan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan. Namun, dua orang kepala OPD yakni Asisten III Editiawarman dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Retni Humaira, menolak mundur dan melawan!

Perlawanan oleh dua Kepala OPD Pemkab Solok tersebut, dibenarkan oleh salah satu pejabat senior Pemkab Solok. Menurutnya, kedua pejabat eselon II tersebut mestinya ikut mundur, karena perintahnya jelas dari kepala daerah. “Harusnya legowo saja. Kalau sudah diminta mundur oleh orang yang akan memakai (kepala daerah), mengerti saja lah,” tegasnya.

RELATED POSTS

Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari

Pemkab Solok Gelar Rakor Persiapan Event Festival 5 Danau

Terkait penolakan ini, baik Editiawarman maupun Retni Humaira, mengaku akan menjelaskan hal tersebut secepatnya secara panjang lebar, dan keberatan melalui sambungan telepon.

“Hal ini tentu tidak bisa saya jelaskan via WA (WhatsApp). Kalau ingin informasi jelas, biar saya jelaskan di kantor. Saya tunggu,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pejabat Eselon II Pemkab Solok yang disebut-sebut tidak berpihak di Pilkada Kabupaten Solok 27 November 2024 lalu, juga ikut diminta mundur. Nasib nahas ini, menimpa Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Solok, Zulmarnus, S.Pd. Bahkan, Zulmarnus sejatinya sudah hitungan hari untuk memasuki masa purna bhakti. Bukannya mendapat penghargaan atas pengabdian panjangnya sebagai ASN, Zulmarnus justru dipaksa menanggalkan jabatan.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah netralitas ASN benar-benar dihargai di daerah, atau justru dijadikan alasan untuk “membersihkan” birokrasi dari pejabat yang dianggap tidak sejalan secara politik?

“Ini ironis. ASN yang ikut politik jelas salah, tapi yang netral pun bisa jadi korban. Kalau begini, ke mana lagi ASN harus berpijak?,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Sumbar.

Jika benar pemaksaan mundur ini terkait pilihan politik, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang ASN dan aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan harus berdasar pada kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

Publik kini menanti langkah klarifikasi dari Bupati Solok beserta Sekretaris Daerah, apakah perombakan pejabat kali ini benar murni penyegaran birokrasi atau sarat kepentingan politik pasca Pilkada.

Sementara itu, Pemkab Solok sejauh ini telah menggelar uji kompetensi (Ukom) yang sering disebut dengan Jobfit (pengepasan jabatan) terhadap 15 pejabat eselon II. Selain itu, juga dilakukan evaluasi khusus terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Djoni, S.STP, M.Si, karena sudah memimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Solok di tiga masa kepemimpinan Bupati. Yakni dimulai dari Dr. H. Gusmal, SE, MM – Yulfadri Nurdin, SH (2018-2021), Capt. Epyardi Asda, M.Mar – Jon Firman Pandu, SH (2021-2025), dan Jon Firman Pandu, SH – H. Candra, SH.I (2025-sekarang).

Ketua Pansel JPT Pratama Pemkab Solok Drs. Bustamar, MM, 15 orang yang mengikuti jobfit (penyesuaian jabatan) pada Kamis dan Jumat (28-29 September 2025), seluruhnya dipastikan aman! Mantan Direktur Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Baso, tersebut juga menegaskan tidak ada demosi (penurunan jabatan) terhadap peserta Jobfit.

“Tidak ada demosi. Para peserta Jobfit tetap di jabatan Eselon II, hanya dilakukan rotasi atau pergeseran jabatan saja. Setelah hasil Jobfit ini keluar dan pejabat baru dilantik, kemudian dilakukan evaluasi di 16 jabatan tersisa. Hasil evaluasi ini, akan ada demosi dan jabatan Eselon II lowong. Kekosongan jabatan eselon II inilah yang akan dilelang atau seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama,” tegasnya.

Tim Pansel JPT Pratama Pemkab Solok terdiri dari Drs. Bustamar, MM, Dr. Devi Kurnia, Medison, S.Sos, M.Si, Dr. Is Prima Nanda, Dr. Sudarman. Sebanyak 16 jabatan tersebut, dua posisi dikabarkan sudah “melarikan diri” ke daerah lain. Yakni Kepala Disduk Capil Ricky Carnova yang mengikuti Selter di Solok Selatan dan Kadis Pariwisata Armen, AP, yang ikut Selter di Pesisir Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menambahkan, pelaksanaan Jobfit telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Job Fit ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok terhadap sistem merit. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau politik. Semua keputusan didasarkan pada kualifikasi dan kinerja,” tegas Medison.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi kini berada di tangan BKN. Medison mengimbau semua pihak agar menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan terkait proses seleksi.(Defrizal)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari

Pimpin Upacara Haornas ke-42, Wakapolda Jateng Ajak Pemuda Teladani Nilai Olah Raga di Kehidupan Sehari – hari

September 10, 2025
Pemkab Solok Gelar Rakor Persiapan Event Festival 5 Danau

Pemkab Solok Gelar Rakor Persiapan Event Festival 5 Danau

September 10, 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ambil Langkah Cepat Lindungi Hak – hak Tenaga Kerja dan Ivestasi di Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ambil Langkah Cepat Lindungi Hak – hak Tenaga Kerja dan Ivestasi di Kabupaten Bekasi

September 10, 2025
KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

September 10, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.