Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Rugikan Konsumen, Diskoperindag Mesuji Siap Uji Tera Timbangan Lapak Sawit Putra Tunggal

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 15, 2025
in Uncategorized
0
Diduga Rugikan Konsumen, Diskoperindag Mesuji Siap Uji Tera Timbangan Lapak Sawit Putra Tunggal
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mesuji | mediasinarpagigroup.com – Dugaan peristiwa kecurangan timbangan dari Lapak Sawit Putra Tunggal yang berada di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur yang dialami berulang kali oleh seorang konsumen berinisial G yang terjadi beberapa hari lalu telah diketahui pihak Dinas Koperasi, Industri & Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mesuji.

Dinas Koperindag Mesuji siap melangsungkan tanggung jawabnya usai menerima laporan atau informasi dari konsumen yang merugi ini.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Terkait laporan dugaan kerugian konsumen ini, kami siap melakukan pengawasan dan uji tera timbangan lapak tersebut selagi ada usulan tertulis perihal permintaan uji tera ke Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji dari pihak terkait,” ujar Kepala Bidang Perdagangan, Diskoperindag Mesuji, Rohmat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/4)

Rohmat menekankan kepada seluruh pelaku usaha lapak sawit atau yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji untuk menghindari perbuatan yang dapat merugikan konsumen.

“Ada sanksi hukum pidana penjara 4 tahun  berdasarkan pasal 385 KUHP tentang penipuan bagi pelaku usaha yang melanggar,”  tegasnya.

Ia juga menghimbau semua pihak baik konsumen dan pelaku usaha di Mesuji agar selalu berpedoman menaati ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen sudah diatur hak kewajiban pelaku usaha maupun konsumen. Kemudian, perbuatan yang dilarang dan tanggung jawab dari keduanya juga sudah diatur cukup jelas,” pungkasnya.(Andre/Ansyori)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.