Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dianggap Menutup Informasi Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 11, 2022
in Peristiwa
0
Dianggap Menutup Informasi Ketua Forwat Kritisi Polsek Cipondoh
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang , mediasinarpagigroup.com– Peran media sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam memelihara dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, seharusnya dipahami oleh Polsek Cipondoh, hal tersebut dikatakan Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat) Andi Lala.

Menurut dia media merupakan representasi dan suara dari masyarakat, untuk itu, Polri sebagai penanggung jawab keamanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002  berkepentingan untuk melakukan sinergitas  bersama awak media, tidak terkecuali dengan organisasi wartawan.

RELATED POSTS

Eko Gagak Angkat Suara : Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata

Rp.3,9 M lebih Dna Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Selain membangun sistem menejemen media, Polri juga menjalin kemitraan terhadap media itu sendiri.

Namun hal itu tidak terjadi dengan jajaran di Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota, Andi Lala menegaskan, bahwa untuk mendapatkan informasi kepada petugas Pengayom masyarakat itu tidaklah mudah.

“Ya, ada beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh saat di konfirmasi mereka enggan menanggapi,” ujar pria yang kerap disapa Lala, Selasa (11/1/2022).

Lala juga mengkritisi keterbukaan informasi publik di jajaran Polsek Cipondoh. Dia menyayangkan hal itu terjadi dimana fungsi Pers sebagai pilar ke empat demokrasi. Padahal sebagai penegak hukum seharusnya jajaran Polsek Cipondoh mengetahui  Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, terlebih Pers dalam menjalankan tugasnya.

Masih kata Lala, bahwa Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi.

“Dalam kerjanya Pers dilindungi Undang Undang. Petugas Polri harus melayani masyakat tidak terkecuali awak media dalam memperoleh informasi. Mereka tidak boleh tertutup, apalagi hak atas informasi sangat penting sebagai keterbukaaan penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.Termasuk oleh Pers,” ungkap Lala

“Kami telah bersurat dan sampai saat ini belum ditanggapi. Ini niat baik kami sebagai bentuk sinergitas, tapi jika tidak ada jawaban kami  akan gelar aksi mosi tidak percaya atas jajaran Polsek Cipondoh,” sambungnya.(Bintang/Forwat) 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Eko Gagak Angkat Suara : Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata

Eko Gagak Angkat Suara : Sumpah Pemuda Hanya Sebatas Seremonial Semata

Oktober 27, 2025
Rp.3,9 M lebih Dna Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,9 M lebih Dna Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 27, 2025
Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,6 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Oktober 27, 2025
Desa Teluk Berumbun Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Teluk Berumbun Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 27, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.