Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Desa Yogyakarta Selatan Kec.Gadingrejo Kab.Pringsewu Terima Dana Desa Thn 2023 Rp. 760.018.000,- Diduga Dikorupsi, Modusnya Rekayasa Laporan ke Kementrian

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 1, 2024
in Uncategorized
0
Desa Yogyakarta Selatan Kec.Gadingrejo Kab.Pringsewu Terima Dana Desa Thn 2023 Rp. 760.018.000,- Diduga Dikorupsi, Modusnya Rekayasa Laporan ke Kementrian
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Desa Yogyakarta Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.760.018.000– bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan unutuk apa – apa saja, lalu publik juga mengetahui dan dapat mengawasinya.

Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Yogyakarta Selatan ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

  1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honor Operator Sik-Ng) Rp 750.000
  2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honor Petugas) Rp 2.925.000
  3. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 4.600.000
  4. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Poskesdes) Rp 18.500.000
  5. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader BKKBN) Rp 5.800.000
  6. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penjaga Poskesdes) Rp 1.000.000
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemulihan Stunting ) Rp 8.880.000, Makanan Tambahan (PMT Balita) Rp 2.400.000, Jumlah Ibu Hamil (PMT Bumil) Rp 4.200.000, Jumlah Lansia (PMT Lansia) Rp 1.400.000
  8. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Insentif KPM) Rp 4.000.000
  9. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Oprasional RDS) Rp 4.000.000
  10. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Informasi Publik) Rp 7.500.000
  11. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Honor Operator Smart Village) Rp 4.000.000
  12. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya) Rp 21.250.000
  13. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Kordinasi Pemerintah Pekon) Rp 5.000.000
  14. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp 41.250.000
  15. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Drainase lahan Pertanian Rt 002 ) Rp 79.989.000
  16. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp 90.000.000 (@ Rp.22.500.000,-)

Lalu laporan Kepala Desa Yogyakarta Selatan  ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :

  1. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**, Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Musdesus Konsolidasi SDGs) Rp 3.620.000
  2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Kordinasi Pemerintah Pekon) Rp 5.000.000
  3. Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Di Pekon ) Rp 12.800.000
  4. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honor Operator Sik-Ng) Rp 1.750.000
  5. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honor Petugas) Rp 6.825.000
  6. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 4.600.000
  7. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Poskesdes) Rp 19.500.000
  8. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader BKKBN) Rp 5.800.000
  9. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penjaga Poskesdes) Rp 1.000.000
  10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemulihan Stunting ) Rp 8.880.000, Makanan Tambahan (PMT Balita) Rp 2.400.000, Jumlah Ibu Hamil (PMT Bumil) Rp 4.200.000, Jumlah Lansia (PMT Lansia) Rp 1.400.000
  11. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Rembuk Stunting) Rp 3.630.000
  12. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Insentif KPM) Rp 4.000.000
  13. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Oprasional RDS) Rp 4.000.000
  14. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Informasi Publik) Rp 7.500.000
  15. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Honor Operator Smart Village) Rp 8.000.000
  16. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Informasi Publik) Rp 4.000.000
  17. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya) Rp 21.250.000
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Lapen Jln.Umbul Bambu RT 001 RW 001) Rp 197.019.700
  19. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp 41.250.000
  20. Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pendampingan Hukum Perangkat Pekon) Rp 5.730.000
  21. Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon) Rp 3.930.000
  22. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Drainase lahan Pertanian Rt 002 ) Rp 79.989.000

Berikutnya laporan Kepala Desa Yogyakarta Selatan  ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 3 tahun 2023 digunakan untuk :

  1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru Ngaji) Rp 8.000.000
  2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa (Bantuan Peralatan dan Kegiatan Paud Bina Mandiri) Rp 2.000.000
  3. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honor Operator Sik-Ng) Rp 3.000.000
  4. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honor Petugas) Rp 11.700.000
  5. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 13.800.000
  6. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Poskesdes) Rp 21.100.000
  7. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader BKKBN) Rp 17.400.000
  8. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penjaga Poskesdes) Rp 3.000.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Pemulihan Stunting ) Rp 17.760.000, Makanan Tambahan (PMT Balita) Rp 4.800.000, Jumlah Ibu Hamil (PMT Bumil) Rp 8.400.000, Jumlah Lansia (PMT Lansia) Rp 2.800.000, Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Seragam Kader Posyandu) Rp 11.250.000, mPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Rembuk Stunting) Rp 3.630.000
  10. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Insentif KPM) Rp 12.000.000
  11. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Oprasional RDS)Rp 4.000.000
  12. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Informasi Publik) Rp 25.500.000
  13. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Honor Operator Smart Village) Rp 12.000.000
  14. Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Pengadaan Informasi Publik) Rp 4.000.000
  15. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya) Rp 31.250.000
  16. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Belanja AC dan Kursi) Rp 12.250.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Lapen Jln.Umbul Bambu RT 001 RW 001) Rp 197.019.700
  18. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Rehabilitasi Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Musdesus Konsolidasi SDGs) Rp 3.620.000
  19. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyelenggaraan Musyawarah Pekon) Rp 5.330.000
  20. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Kordinasi Pemerintah Pekon) Rp 5.000.000
  21. Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Di Pekon ), Rp 12.800.000
  22. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Sumur Bor Pertanian) Rp 21.777.000
  23. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Peralatan Pertanian (KWT) Rp 9.150.000
  24. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Peralatan Mesin Fermentasi) Rp 12.350.000
  25. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp 41.250.000
  26. Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Pendampingan Hukum Perangkat Pekon) Rp 5.730.000
  27. Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon) Rp 3.930.000
  28. Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Drainase lahan Pertanian Rt 002 ) Rp 79.989.000
  29. Penyertaan Modal., Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal Desa) Rp 25.182.480

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Lampung diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Ditambahkan Bismar, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Lampung saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Yogyakarta Selatan ke Tipikor Polres Pringsewu dan Polda Lampung berikut ke Kejari Pringsewu serta Kejati Lampung, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa tersebut di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.

Untuk tahun 2024 Desa Yogyakarta Selatan menerima dana desa sekitar Rp. 767.216.000, diharapkan masyarakat aktif dalam melakukan pengawasn terkait pengunaan dana desa tersebut, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya tidak terlalu besar.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Yogyakarta Selatan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Paul/Tim)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.