Rohil | mediasinarpagigroup.com – Desa Teluk Berumbun Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 708.173.000,– tanggal 23 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 351.476.200,- laporan Pemerintah Desa ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 2.271.200
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 20 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Rp 5.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 118 METER (M) Jalan Desa Rp 38.204.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 40 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 49.052.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 10.886.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 5.000.000
- Keadaan Mendesak 29 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT BULAN JANUARI SAMPAI JUNI Rp 52.200.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 2 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 49.328.000
Untuk dana desa tahap 2 tahun 2025 serta penggunaan nya yang mana Pemdes sepertinya belum melaporkan nya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Bismar, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.
Tahun 2024 dana desa diterima desa Teluk Berumbun sekitar Rp. 686.287.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- BLT BULAN JANUARI SAMPAI MEI Rp 84.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya INSENTIF KPM STUNTING Rp 1.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 17.704.800
- Pemeliharaan Jalan Desa 115 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 89.788.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 5.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan KETAHANAN PANGAN PENANAMAN CABE Rp 57.630.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Teluk Berumbun ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? kalau sisa anggaran tahun 2024 digunakan tahun 2025 seharusnya hal itu dilaporkan ke Kementrian terkait, diduga kuat Pemerintah Desa lakukan korupsi dana desa adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 5 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 17.704.800
- Pemeliharaan Jalan Desa 115 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 89.788.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan KETAHANAN PANGAN PENANAMAN CABE Rp 57.630.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Teluk Berumbun yaitu sekitar Rp. 1.068.024.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 66.680.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 220 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 145.440.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 1.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 1.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 30.000.000
- Keadaan Mendesak 65 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 234.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 3.565.000
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 1 KALI Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Rp 5.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 17.500.000
- Peningkatan kapasitas BPD 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 15.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 27.800.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 17.500.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 157.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 1.637.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 11.553.800
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp 10.000.000
Terkait laporan Kades Teluk Berumbun terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya atau dugaan korupsinya, terhadap kegiatan antara lain :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 66.680.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 220 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 145.440.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 157.200.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Provinsi Riau menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Teluk Berumbun tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, atau WhatsApp ke nomor : 0897 9344 851;
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Teluk Berumbun keTipikor Polres Rokan Hilir dan Polda Riau berikut ke Kejari Rokan Hilir serta ke Kejati Riau sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Teluk Berumbun dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Jul/Tim/Red)




