Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 15, 2025
in Peristiwa
0
Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Desa Tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 788.355.000,– tanggal 4 Juni 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 387.990.070, laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Cor Beton Jalan Lingkungan Blok Tersebar 490 M Rp 130.337.000
  2. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 1.980 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi Pengerasan Saluran Irigasi Rp 35.000.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Petugas Puskesos Rp 1.200.000
  4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Petugas Sik-ng Rp 1.200.000
  5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium kader posyandu Rp 21.000.000
  6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor Guru Paud Januari-Juni Rp 4.800.000
  7. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honor guru Madrasa,Guru Ngaji,marbot dan imam masjid Rp 8.400.000
  8. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan ** 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan Pelatihan Potensi Desa Tepat Guna Rp 5.519.350

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.

RELATED POSTS

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa diterima desa Tawangsari yaitu sekitar Rp. 759.452.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :

  1. Pembangunan Drainase Blok Tersebar 102 M Rp 60.653.200
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 734 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang cor jalan Lingkungan Blok Tersebar Rp 160.337.000
  3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 370 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Cor Beton Tersebar Thp I Tahun2024 Rp 126.671.200
  4. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorarium Guru Paud,Guru ngaji Dan guru Madrasah Rp 16.800.000
  5. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Honorarium Petugas Sik-ng Dan Puskesos 2024 Rp 4.800.000
  6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggara Pos Kesehatan Rp 31.106.840
  7. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Oprasional Dan obat obatan Rp 5.200.000
  8. Keadaan Mendesak 156 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bln Agustus-September dan Oktober 2024 Rp 46.800.000
  9. Keadaan Mendesak 104 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bln November Dan Desember 2024 Rp 31.200.000
  10. Keadaan Mendesak 52 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT bulan Juni-Desember 2024 Rp 15.600.000
  11. Keadaan Mendesak 104 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan Mei-Juni Thn 2024 Rp 31.200.000
  12. Keadaan Mendesak 52 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan April Tahun 2024 Rp 15.600.000
  13. Keadaan Mendesak 156 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Januari-Februari-Maret 52 KK Rp 46.800.000
  14. Keadaan Mendesak 3 KK Tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa pembayaran silpa BLT DD Tahun 2023 Rp 900.000
  15. Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Mitigasi Bencana Rp 2.663.000
  16. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Belanja Modal BUMdes Rp 50.000.000
  17. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 166 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Drainase Blok kali Pasir Tersebar Rp 61.237.200
  18. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan dan Pembelian Bibit Sapi Rp 30.000.000
  19. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa OPRASIONAL PEMERINTAH DESA DD THP 1 Rp 22.783.560

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga laporan Kepala Desa Tawangsari ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan Drainase Blok Tersebar 102 M Rp 60.653.200
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 734 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang cor jalan Lingkungan Blok Tersebar Rp 160.337.000
  3. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 370 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Cor Beton Tersebar Thp I Tahun2024 Rp 126.671.200
  4. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Belanja Modal BUMdes Rp 50.000.000
  5. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 166 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan Drainase Blok kali Pasir Tersebar Rp 61.237.200

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tawangsari saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tawangsari ke Tipikor Polres Indramayu  dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tawangsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Buka Konferensi Cabang PGRI Gunung Talang, Kepala Disdikpora Elafki : Guru Harus Menjadi Pendidik dan Pelayan Bagi Murid

Oktober 15, 2025
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Oktober 15, 2025
Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Miris!!! Cv Sigma Pembangunan Drainase Di Blok Cikadu Kel Dangder Kec Subang Kab Subang Diduga Asal Jadi

Oktober 15, 2025
Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kades

Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kades

Oktober 15, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.